Kota Probolinggo — Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan pengiriman ilegal ribuan botol minuman keras (miras) asal Bali yang hendak diedarkan di beberapa kota di Jawa Timur. Operasi ini dilakukan pada Minggu (23/02/2025) siang di Jalan Raya Lumajang, Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P. S.I.K. M.H., melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengungkapkan bahwa total ada sekitar 5000 botol miras ilegal yang dikemas dalam 138 karton dan diangkut menggunakan sebuah truk berwarna kuning. Ribuan botol miras tersebut rencananya akan diedarkan ke beberapa kota, di antaranya Probolinggo, Pasuruan, Surabaya, dan Trenggalek.
“Minuman keras ini tidak memiliki izin edar dan tidak sesuai dengan standar yang diatur dalam perundang-undangan,” ujar Iptu Zainullah kepada tim Tribratanews pada Senin (24/02/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh tim Satsamapta. Petugas mencurigai sebuah truk yang dikemudikan oleh RAS (28), warga Kecamatan Tingkir, Kabupaten Salatiga. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan karton berisi botol miras ilegal di dalam bak truk tersebut.
Dari total 5000 botol miras yang disita, sekitar 4900 botol dikemas dalam ukuran kecil, sementara 100 botol lainnya berukuran besar. Polisi langsung mengamankan barang bukti beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut minuman keras ilegal tersebut.
“Saat ini, sopir truk masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredarannya. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan segera kami informasikan,” pungkas Iptu Zainullah. (Edi D/*)