Tiga Anggota IWO Indonesia Didakwa Pemerasan, Ketum IWO Indonesia Beri Advokasi di PN Prabumulih

Tiga Anggota IWO Indonesia Didakwa Pemerasan, Ketum IWO Indonesia Beri Advokasi di PN Prabumulih

Prabumulih – Sidang kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Sandi, Ichsan, dan Fajar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih pada Senin (3/3/2025). Perkara ini tercatat dalam dua berkas, yakni Perkara Pidana Nomor 16/Pid.B/2025/PN Pbm untuk terdakwa Sandi dan Ichsan, serta Perkara Pidana Nomor 17/Pid.B/2025/PN Pbm untuk terdakwa Fajar. Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta PN Prabumulih dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melina Safitri, SH, dengan Hakim Anggota Winda Yuli Kurniawati, SH MH, dan Norman Mahaputra, SH. Panitera pengganti Ahmad Tri Habibi, SH MH, turut hadir dalam persidangan, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Muhammad Ilham, SH, dan Efran, SH. Ketiga terdakwa didampingi oleh kuasa hukum mereka, NR Ichang Rahardian, SH MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP IWO Indonesia.

Ketum IWO Indonesia Turun Tangan

Kasus ini menarik perhatian NR Ichang Rahardian, yang langsung hadir di PN Prabumulih untuk memberikan advokasi hukum kepada para terdakwa. Dalam pernyataannya, Ichang menegaskan bahwa meskipun kasus ini merupakan pidana umum dan bukan terkait dengan kode etik jurnalistik, ia merasa bertanggung jawab untuk memberikan pendampingan hukum bagi anggota IWO Indonesia yang terlibat.

“Sebagai Ketua Umum DPP IWO Indonesia dan juga sebagai seorang lawyer, sudah sepatutnya saya memberikan support dan advokasi hukum bagi mereka. Apalagi, kasus ini didakwa berdasarkan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara,” ujar Ichang.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses peradilan dan berharap majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

“Tugas kami adalah membela hak-hak mereka. Kami berharap ketiga terdakwa dapat dibebaskan, sebab ada beberapa aspek yang bisa dijadikan dasar untuk melakukan eksepsi pidana,” tambahnya.

Kesaksian yang Dipertanyakan

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 13.40 WIB ini diwarnai dengan sejumlah kejadian menarik. Salah satu saksi korban terlihat bingung saat menjawab pertanyaan dari JPU dan sempat tertawa, sehingga mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, ketiga saksi korban diduga tidak memiliki KTP elektronik dan tidak memiliki alamat jelas. Kesaksian mereka pun dinilai mencurigakan karena dianggap serupa dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), seolah-olah hasil salinan yang sama.

Dalam persidangan, terdakwa sempat menyangkal pernyataan salah satu saksi yang mengaku berada di tempat kejadian perkara. Terdakwa menegaskan bahwa saksi tersebut tidak ada di lokasi saat peristiwa terjadi.

Lebih lanjut, dalam penetapan tersangka terhadap ketiga terdakwa, diduga tidak dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Selain itu, ada dugaan bahwa kasus ini berkaitan dengan perdagangan minyak sayur ilegal tanpa merek dan tanpa izin usaha, yang diduga melibatkan seorang oknum aparat penegak hukum berinisial Putra. Fakta ini terungkap dalam kesaksian salah satu saksi di persidangan.

Dukungan dari IWO Indonesia

Sidang terhadap ketiga anggota IWO Indonesia ini mendapat perhatian besar dari pengurus DPW dan DPD IWO Indonesia di Sumatera Selatan. Ruang sidang dipenuhi oleh rekan-rekan sesama jurnalis, bahkan banyak yang harus berdiri di luar karena keterbatasan kapasitas ruangan.

Sebagai bentuk solidaritas, para anggota IWO Indonesia telah mengagendakan aksi damai di halaman PN Prabumulih pada Senin, 10 Maret 2025, bersamaan dengan sidang lanjutan yang beragenda pembuktian.

Sidang ini akan menjadi penentu bagi nasib ketiga terdakwa. Apakah mereka akan terbukti bersalah atau justru mendapatkan keadilan dari majelis hakim? Semua mata kini tertuju pada persidangan berikutnya.

(Tim IWO Indonesia/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *