Tuban – Tim Pengawas Pemilu Daerah (TPD) Bidang Hukum Kabupaten Tuban, yang dikoordinatori oleh Ali Hamsyah Nasikhin dan Mohammad Chusnul Chuluq, SH, menggelar audiensi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait Surat Edaran (SE) Nomor 111 Tahun 2024.
Audiensi ini bertujuan untuk mendiskusikan dan memahami lebih dalam penerapan SE yang dianggap penting dalam rangka mengoptimalkan proses pemilu yang adil dan demokratis.
Ali Hamsyah Nasikhin menjelaskan bahwa SE ini memuat panduan penting yang perlu dicermati bersama guna menjaga netralitas dan independensi dalam setiap proses pengawasan pemilu di Kabupaten Tuban.
Mohammad Chusnul Chuluq, SH, menambahkan bahwa audiensi ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara TPD dan Bawaslu dalam mengawal pelaksanaan pemilu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap melalui pertemuan ini, proses pengawasan bisa lebih efektif dan mendukung terciptanya iklim demokrasi yang sehat,” ujar Chuluq.
Bawaslu menyambut baik kedatangan TPD Bidang Hukum Tuban, dan menyatakan siap bekerja sama dalam menerapkan kebijakan sesuai arahan SE Nomor 111 Tahun 2024 demi terciptanya pemilu yang bersih dan akuntabel.