Viral hingga Jember! Dugaan Korupsi Kades Nipa Kalemoa dalam Pengadaan Alat Bantu Tanam Jagung Rp 55 Juta, Mendesak APH Bertindak

Viral hingga Jember! Dugaan Korupsi Kades Nipa Kalemoa dalam Pengadaan Alat Bantu Tanam Jagung Rp 55 Juta, Mendesak APH Bertindak

Banggai – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Nipa Kalemoa, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, semakin menjadi sorotan. Isu ini bahkan viral hingga ke Jember, Jawa Timur. Warga setempat mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menangani kasus ini dengan serius dan menindak tegas jika terbukti bersalah.

Pada Kamis, 27 Februari 2025, seorang warga Desa Nipa Kalemoa yang tinggal di Jember menghubungi redaksi PatroliHukum.net melalui pesan WhatsApp. Dalam pesannya, warga berinisial SJ itu mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kades Nipa Kalemoa.

“Min, gimana kasus Kades Kalemoa ini? Ada kelanjutannya gak? Tadi saya dikirimi link berita ini sama saudara saya, jadi saya penasaran apakah benar-benar diproses atau tidak. Kalau memang benar, berarti itu memang Kades kami. Semoga segera ditindak karena keluarga saya banyak yang kena imbas gara-gara dana yang tidak transparan,” tulis SJ.

Kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap alokasi dana desa (ADD) tahun 2023 untuk pengadaan alat bantu tanam jagung di Desa Nipa Kalemoa. Anggaran sebesar Rp 119.982.800 diduga hanya terealisasi sebesar Rp 64.950.000 untuk pengadaan 30 unit alat bantu tanam, dengan harga per unit Rp 2.165.000.

Perhitungan sederhana menunjukkan adanya selisih anggaran yang mencurigakan:

  • Total anggaran pengadaan: Rp 119.982.800
  • Realisasi pembelian 30 unit: Rp 64.950.000
  • Sisa anggaran yang tidak jelas penggunaannya: Rp 55.032.800

Dugaan korupsi ini semakin menguat setelah sejumlah warga merasa tidak mendapatkan manfaat dari pengadaan tersebut, bahkan mengaku adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan dana desa.

Tim investigasi media  mencoba mengonfirmasi dugaan ini langsung kepada Kades Nipa Kalemoa melalui sambungan telepon. Saat pertama kali dihubungi, sang kades menjelaskan bahwa harga Rp 2.165.000 per unit sudah termasuk pajak (PPN dan PPH).

Namun, saat tim media menghubungi kembali untuk klarifikasi lebih lanjut, Kades justru mengajak bertemu langsung di kantor desa tanpa memberikan jawaban yang jelas terkait dugaan penyimpangan dana. Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar dan semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan dana ADD.

Warga yang merasa dirugikan meminta APH, khususnya Unit Tipikor Polres Banggai, segera mengambil langkah tegas. Mereka berharap kasus ini diselidiki secara menyeluruh dan tidak hanya diselesaikan dengan pengembalian dana, tetapi juga menindak pelaku dengan hukuman setimpal agar memberikan efek jera.

“Jika terbukti bersalah, jangan hanya diminta mengembalikan uang negara. Harus ada tindakan hukum yang tegas agar korupsi di tingkat desa tidak terus berulang,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, warga juga mencurigai bahwa Kades Nipa Kalemoa memiliki “beking” kuat yang membuatnya seolah kebal hukum. Hal ini semakin memperparah kekecewaan masyarakat yang merasa keadilan sulit ditegakkan.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya di Banggai tetapi juga hingga ke luar daerah seperti Jember, Jawa Timur. Jika dugaan korupsi ini benar, maka uang rakyat sebesar Rp 55 juta lebih telah disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir oknum.

(Tim Investigasi Gabungan/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *