Warga Miskin Jadi Korban Pungli dalam Program Bantuan Pasang Baru Listrik di Kabupaten Takalar

Takalar – Sejumlah warga penerima Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) gratis di Kabupaten Takalar mengeluhkan adanya pungutan liar (PUNGLI) yang dilakukan oleh oknum petugas pemasangan instalasi listrik. Rabu,(13/11/2024)

Program bantuan yang semestinya digratiskan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2022 ini, malah berubah menjadi beban bagi warga miskin yang seharusnya menerima bantuan tersebut tanpa biaya.

Keluhan datang dari sejumlah warga miskin di Desa Biringkassi, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, yang melaporkan bahwa mereka dimintai membayar sejumlah uang oleh oknum petugas dengan alasan “biaya transportasi”.

Hasil temuan wartawan media ini di lapangan yang telah wawancara lansung dengan rekaman video salah seorang warga Desa Biringkassi sebagai penerima manfaat bantuan meteran listrik gratis yang tidak mau disebutkan namanya “mengakui telah membayar sebayak 500 ribu rupiah ucapnya dalam rekaman video tersebut,”.

Lanjut dikonfirmasi Kepala Desa Biringkassi melalui pesan WhatsAppnya terkait berapa jumlah warganya penerima bantuan meteran listrik beliau mengatakan, “Saya kurang tau daeng jumlahnya karena tidak melapor di desa. saya tanda tangan adalah data bakal calon penerima yang di verifikasi oleh pihak pemberi bantuan…terkait siapa dapat dan kapan dipasang sudah tidak di laporkan ke pemerintah Desa,”jawabanya.

Padahal sesuai aturan, program ini tidak seharusnya dipungut biaya apa pun bagi masyarakat penerima. Program bantuan ini yang bertujuan meringankan beban warga kurang mampu menjadi sebuah ironi yang justru menyulitkan. Terkait keluhan tersebut, pihak Saber Pungli Kabupaten Takalar telah turun tangan untuk memeriksa dugaan pungli yang terjadi dalam pelaksanaan program BPBL ini. Langkah ini diharapkan dapat membongkar jaringan pungutan liar dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan penyelewengan.

Pemerintah diharapkan segera memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam penerapan Peraturan Menteri ESDM agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

(Tuan Sore)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *