Kantah Flotim Genjot PTSL, Warga Desa Lewopao Diajak Aktif Urus Legalitas Tanah

Masyarakat Desa Lewopao, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, mengikuti sosialisasi pendaftaran tanah.

RadarNkri.id, Larantuka – Program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus digencarkan di daerah. Kali ini, penyuluhan PTSL Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan di Desa Lewopao, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, pada Kamis (16/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Tim PTSL dari Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur sebagai bagian dari tahapan awal yang dinilai krusial dalam menyukseskan program strategis nasional di bidang pertanahan.

Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pendaftaran tanah secara sistematis, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam proses tersebut.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Naar Antonius Hady Surya, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Ajudikasi, mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, menegaskan pentingnya program ini bagi masyarakat.

“Melalui PTSL ini merupakan langkah nyata pemerintah hadir untuk mengentaskan masalah pertanahan yang selama ini dihadapi masyarakat,” ujar Naar Antonius Hady Surya dalam kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan, program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh.

“PTSL adalah salah satu program nasional pemerintah untuk menolong masyarakat agar mendapat kepastian hukum hak atas tanah,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat Desa Lewopao untuk mendukung pelaksanaan program tersebut dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, fotokopi SPPT PBB tahun terakhir, materai Rp10.000, dokumen alas hak atau bukti kepemilikan tanah, serta pemasangan patok batas tanah.

“Setelah penyuluhan ini, petugas kami akan datang melaksanakan pengukuran tanah dan pengumpulan data-data bapak ibu semua,” kata Naar.

Sementara itu, Kepala Desa Lewopao, Alexander Lemak Sira, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut karena dinilai sangat dinantikan oleh masyarakat setempat.

“Kegiatan pendaftaran tanah ini sangat ditunggu oleh masyarakat desa, dan kami berharap membawa dampak yang baik bagi seluruh warga di sini,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif agar proses PTSL dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal.

Pada Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur menargetkan penerbitan sebanyak 1.155 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) serta pemetaan bidang tanah (PBT) seluas 1.000 hektare sebagai bagian dari capaian program PTSL diwilayah tersebut. ***(Ell)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *