Suami Ditahan Usai Membakar Istri Hamil di Kota Metro

oleh -83 Dilihat
oleh
Suami Ditahan Usai Membakar Istri Hamil di Kota Metro

Kota Metro | Seorang perempuan hamil berinisial FL menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga di Kota Metro, Lampung. Ia diduga dibakar oleh suaminya, JU, dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 00.39 WIB. Insiden tersebut berlangsung di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Akibat kejadian itu, FL mengalami luka bakar berat yang diperkirakan mencapai sekitar 80 persen pada bagian tubuhnya. Kondisi tersebut membuat korban harus segera memperoleh penanganan medis. Setelah kejadian, FL dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani, Kota Metro, untuk mendapatkan perawatan intensif dari tim medis.

Hingga Selasa, 13 Oktober 2026, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Kehamilan korban menjadi perhatian khusus dalam penanganan medis karena kekerasan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan FL, tetapi juga berpotensi berdampak pada kandungannya. Pihak terkait masih menangani kasus ini sesuai prosedur yang berlaku, sementara dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh JU menjadi dasar penyelidikan.

Peristiwa tersebut menambah perhatian terhadap risiko kekerasan dalam rumah tangga yang dapat terjadi di lingkungan keluarga. Korban yang sedang hamil berada dalam kondisi yang membutuhkan perlindungan dan pertolongan segera, terlebih setelah mengalami luka bakar dalam skala luas. Penanganan FL di RSUD Ahmad Yani terus dilakukan untuk memantau kondisinya dan memberikan perawatan yang diperlukan. Perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum terhadap JU serta kondisi korban diharapkan disampaikan oleh pihak berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan.

Keterangan sementara mengenai perkara tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo. Menurut polisi, JU diduga terbakar cemburu setelah mencurigai istrinya berselingkuh. Dugaan itu disebut menjadi pemicu tindakan kekerasan yang kemudian dilakukan terhadap korban. Namun, keterangan tersebut masih merupakan motif sementara dalam proses penanganan perkara, sehingga belum dapat dipandang sebagai kepastian mengenai latar belakang kejadian secara keseluruhan.

Polisi menjelaskan bahwa kecurigaan terhadap hubungan korban dengan orang lain diduga membuat JU terbawa emosi. Rasa cemburu tersebut, berdasarkan keterangan awal yang disampaikan penyidik, diduga berkaitan dengan tindakan penganiayaan yang dialami korban. Pernyataan mengenai dugaan perselingkuhan itu menjadi bagian dari penelusuran motif, bukan penetapan bahwa perselingkuhan benar-benar terjadi. Karena itu, polisi masih mendalami keterangan dan informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius. Kondisi tersebut menjadi perhatian penyidik karena korban juga sedang hamil. Meski demikian, polisi menyatakan belum mengetahui secara pasti kondisi kehamilan korban setelah kejadian. Informasi mengenai keadaan kandungan maupun dampak yang mungkin timbul masih menunggu keterangan medis dan perkembangan pemeriksaan terhadap korban.

Keterangan tentang motif cemburu tidak mengubah fokus penanganan perkara, yaitu mengusut dugaan kekerasan yang menyebabkan korban menderita luka. Polisi tetap perlu mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta yang ditemukan selama penyelidikan dan penyidikan. Dengan demikian, dugaan bahwa kecemburuan terkait perselingkuhan menjadi pemicu penganiayaan masih ditempatkan sebagai informasi awal dari kepolisian, sementara kondisi korban, termasuk kehamilannya, masih dalam pemantauan dan pendalaman lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dugaan kekerasan terhadap korban dilakukan dengan cara menyiramkan bahan bakar minyak jenis Pertalite ke bagian kepala korban. Setelah Pertalite mengenai bagian tersebut, api kemudian menyambar tubuh korban. Polisi menyampaikan cara tersebut sebagai bagian dari informasi yang diperoleh dalam proses penyelidikan perkara yang melibatkan suami korban sebagai pihak yang telah ditahan.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh. Luka tersebut tercatat mengenai wajah, badan, dan kaki. Rincian mengenai bagian tubuh yang terdampak itu disampaikan berdasarkan penanganan awal terhadap korban setelah kejadian. Informasi tersebut tidak diperluas di luar temuan yang telah disampaikan, sementara kondisi korban selanjutnya menjadi bagian dari penanganan medis.

Setelah peristiwa tersebut, korban dibawa untuk memperoleh penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani. Rumah sakit itu menjadi tempat korban mendapatkan pertolongan atas luka bakar yang dialaminya. Pada saat yang sama, polisi masih menyelidiki perkara dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Keterangan para saksi digunakan untuk memperjelas dugaan kekerasan, termasuk cara Pertalite disiramkan dan api menyambar tubuh korban. Proses pengumpulan informasi tersebut dilakukan untuk mendukung penyidikan dan memastikan rangkaian perkara berdasarkan fakta yang ditemukan. Polisi juga mendalami keterangan yang berkaitan dengan peristiwa itu tanpa menambahkan urutan kejadian di luar informasi yang telah tersedia. Dengan demikian, uraian mengenai dugaan penyiraman Pertalite, luka bakar pada wajah, badan, dan kaki, serta penanganan di RSUD Ahmad Yani masih merujuk pada hasil penyelidikan dan keterangan yang sedang dihimpun aparat.

Tak lama setelah kejadian tersebut, JU menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Langkah itu kemudian diikuti dengan penahanan terhadap tersangka di Mapolres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan awal serta memeriksa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembakaran terhadap korban.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita beberapa barang bukti. Barang-barang tersebut meliputi satu korek api gas berwarna merah dan satu botol air mineral yang berisi Pertalite. Selain itu, penyidik mengamankan kasur, seprai, bantal, sarung bantal, pakaian, serta pakaian dalam. Satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam-perak juga turut disita untuk mendukung proses penyidikan. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya didokumentasikan dan diperiksa sesuai prosedur guna memperjelas rangkaian kejadian serta peran tersangka.

Atas perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Penyidik juga mencantumkan alternatif sangkaan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Penahanan di Mapolres Metro menjadi bagian dari tahapan penegakan hukum, sementara penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan barang bukti yang telah diamankan. Proses berikutnya akan menentukan kelengkapan berkas perkara sebelum diserahkan kepada penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku.