Surakarta – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat karena masih adanya penggunaan Knalpot Brong, Babinsa Purwodingratan Serka Suparno Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta bersama Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan Knalpot Brong di sejumlah Bengkel sepeda motor di jalan Kanggotan Purwodingratan Jebres Kota Surakarta, Jumat (19/01/2024).
Serka Suparno mengatakan dirinya bersama Bhabinkamtibmas aktif melaksanakan patroli sambang di wilayah binaan terutama di bengkel sepeda motor guna memberikan himbauan larangan penggunaan kanlpot Brong.
“seperti terlihat saat ini kami menyambangi bengkel sepeda motor “Ahas” dengan menyampaikan, agar bengkel tidak melayani pemasangan maupun menjual knalpot brong.”tuturnya .
“Selain itu pemakaian knalpot kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong atau racing, dapat disanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang yang berlaku serta mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.”ujarnya .
“Diharapakan kepada warga masyarakat untuk mematuhi peraturan lalulintas termasuk tidak menggunakan knalpot Brong.”tukasnya.
Sementara itu Wiyono selaku Pengelola bengkel menyambut baik himbauan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Purwodingratan terimakasih atas saran masukan dan informasinya, siap tidak akan melayani pemasangan maupun menjual knalpot brong karena penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.
“Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat.”pungkasnya.
(Arda 72)