Tiga Terduga Kasus Obat Keras Double L Dibebaskan, Didampingi LBH LSM LIRA Jatim

Mojokerto – Polsek Mojoanyar, Mojokerto, pada Sabtu (14/12/2024) resmi memulangkan tiga terduga kasus penyalahgunaan obat keras jenis pil Double L. Pemulangan dilakukan setelah pihak kepolisian menyatakan tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LI/15/XII/2024/RESKRIM tertanggal 12 Desember 2024, ketiga terduga, yakni Febri Kurniawan (warga Desa Bolorejo, Kemlagi), Rudianto (warga Desa Beratkulon, Gedeg), dan Beni Supratio (warga Desa Bolorejo, Kemlagi), sebelumnya telah diinterogasi terkait dugaan tindak pidana penyebaran, penyimpanan, dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin.

 

Pemulangan para terduga dilakukan oleh Listiyono, S.H., Plt. Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar. “Ketiga terduga dipulangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Sebagai bentuk pengawasan, mereka diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin dan Kamis,” ungkap Listiyono dalam berita acara pemulangan tersebut.

 

Proses hukum ini didampingi langsung oleh tim hukum dari LBH LIRA Jawa Timur, yang dipimpin oleh Direktur LBH LIRA, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., dan Ketua Divisi Advokasi & Bantuan Hukum LBH LIRA Jatim, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H. Turut hadir dalam pendampingan tersebut jajaran LBH LIRA, termasuk sekretaris, bendahara, serta Divisi Edukasi dan Sosialisasi.

 

Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, memberikan apresiasi terhadap langkah kepolisian yang membebaskan para terduga karena tidak ditemukan cukup bukti. “Ini adalah bukti nyata keberhasilan LBH LIRA Jatim dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat,” ujar Samsudin.

 

(Edi D/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *