Penyitaan Uang Tunai Rp288 Miliar Terkait Kasus PT Duta Palma Group oleh Kejaksaan Agung

Jakarta, 3 Desember 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp288 miliar.

Uang tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang diatur dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024.

Dalam kasus ini, PT Darmex Plantations ditetapkan sebagai tersangka utama bersama lima perusahaan lainnya yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, yaitu:

1. PT Kencana Amal Tani

2. PT Banyu Bening Utama

3. PT Panca Agro Lestari

4. PT Seberida Subur

5. PT Palma Satu

Selain itu, PT Asset Pasific, sebuah perusahaan properti dan real estate, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.

Modus Operandi

Kelima perusahaan perkebunan tersebut diduga melakukan pengelolaan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan resmi. Keuntungan yang dihasilkan dialihkan ke PT Darmex Plantations dan disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex.

Pada 25 November 2024, uang hasil kejahatan senilai Rp288 miliar berhasil disita oleh Tim Penyidik. Dana ini diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.

Pasal yang Disangkakan

PT Darmex Plantations dijerat dengan:

Pasal 3 atau

Pasal 4 atau

Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Komitmen Kejaksaan Agung

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sekaligus menciptakan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

(M. Ridho)

Sumber:

Kejaksaan Agung RI

Siaran Pers Kejaksaan Agung Nomor: PR – 1019/013/K.3/Kph.3/12/2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *