Warga Kota Probolinggo Jual Mobil Kredit Tanpa Izin, MPM Finance Probolinggo Gugat ke Pengadilan dan Menangkan Kasus

Probolinggo — Pengadilan Negeri Probolinggo telah menjatuhkan vonis kepada Yudi Purnomo (YD), seorang debitur MPM Finance Cabang Probolinggo, dengan hukuman tiga bulan penjara. Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar pada Senin, 21 Oktober 2024, oleh Ketua Majelis Hakim, Mellina Nawang Wulan, S.H., M.H., sesuai dengan Perkara Nomor 94/Pdt.Sus/2024/PN.Pbl.

 

Kasus ini bermula saat YD memperoleh fasilitas kredit untuk pembelian mobil Mitsubishi L300 dari MPM Finance dengan tenor cicilan selama 48 bulan. Namun, pada bulan Juni 2022, tepat di bulan kesebelas angsuran, YD dilaporkan menjual mobil bernomor polisi N 8624 RI tersebut tanpa izin dari pihak kreditur, yakni MPM Finance Probolinggo. Budi Santoso, SPV Collection MPM Finance Probolinggo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berusaha melakukan penagihan di rumah YD yang berada di Mayangan, Kota Probolinggo, namun tidak menemukan mobil tersebut.

 

“Petugas kami sempat melakukan penagihan langsung ke rumah Yudi Purnomo di Mayangan, tapi ternyata mobil tersebut sudah tidak ada dan diketahui telah dijual,” ungkap Budi Santoso dalam pernyataannya kepada media pada Kamis, 24 Oktober 2024.

 

Menyikapi tindakan tersebut, MPM Finance segera melaporkan YD ke Polres Probolinggo untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah melalui proses panjang di kepolisian dan pengadilan, akhirnya YD dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan karena tindakannya yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian bagi pihak MPM Finance.

 

Andi Suryadi, Branch Manager MPM Finance Cabang Probolinggo, berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi para nasabah dan masyarakat untuk selalu menaati aturan perjanjian kredit. Ia menghimbau agar para nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak kreditur, apalagi hingga menjual aset yang belum sepenuhnya lunas.

 

“Kerugian yang dialami MPM Finance akibat tindakan ini mencapai sekitar Rp200 juta. Kami menghimbau masyarakat agar tidak melakukan hal serupa,” ujar Andi Suryadi di kesempatan yang sama.

 

(Edi D/Red/Tim/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *