Akibat Ketidak Patuhan, Satu Anggota Polres Tanjabtim Kena PTDH

Tanjabtim, – Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH laksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Personil Polres Tanjab Timur di halaman Polres Tanjab Timur Senin, 11 Desember 2023.

 

Upacara PTDH tersebut dihadiri oleh Waka Polres Tanjab Timur Kompol Novrizal, S.Sos, MH, PJU Polres Tanjab Timur, PA Staf, Brigadir dan ASN.

 

Upacara PTDH diberikan kepada Aipda MS dengan memberikan tanda Silang X oleh Kapolres Tanjab Timur, Aipda MS itu sendiri tidak hadir dalam Upacara PTDH tersebut.

 

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Tanjab Timur saat memimpin Upacara PTDH, bahwasanya Aipda MS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar :

 

1. Pasal 12 ayat (1) hurup (a) PPRI No.1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

 

2. Pasal 13 ayat (1) PPRI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

 

Berdasarkan Pasal 12 dan 13 diatas maka Putusan KKEP/05/V/HUK.6.6/2023/KKEP Tanggal 29 Mei 2023 Rekomendasi PTDH terhadap Aipda MS Personil Polres Tanjung Jabung Timur.

 

Kapolres berharap dan mengatakan, bahwa tidak menginginkan pada Upacara PTDH ini.

 

” jadikan momen pertama dan terakhir, Saya berharap kepada seluruh Personil Polres Tanjab Timur serta Jajaran, laksanakanlah tugas selaku anggota Polri dengan sebaik-baiknya hindari semua pelanggaran.” Tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH.

 

Sumber: Humas Polres. AKP Darpin.