HALTIM_Kejadian pemukulan yang diakibatkan oleh kesalahpahaman antar warga kembali terjadi, kali ini terjadi di Desa Gaifolo, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur.
Permasalahan bermula dari adanya kesalahpahaman antar warga desa Marapsino Kecamatan Maba Tengah berinisial AG (41) mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot racing saat melintasi jalan di Desa Gaifoli tanpa menegur warga Desa Gaifoli berinisial UM (40) merasa tersinggung, yang berbuntut pemukulan dengan TKP di Jalan Desa Gaifoli, Kecamatan Maba Tengah.
Akibatnya dari kejadian pemukulan yang di lakukan oleh UM warga Desa Gaifoli terhadap AG warga Desa Marapsino tidak terima atas pemukulan yang di lakukan oleh AG.
Korban pemukulan kemudian melaporkan kejadian kepada Babinsa dan Kepala Desa untuk diselesaikan. Selanjutnya tindakan tersebut mendapat respon dari Babinsa dan Kades Gaifoli, kemudian dilanjutkan dengan mediasi penyelesaian masalah yang dilaksanakan di Kantor Desa Gaifoli, Kecamatan Maba Tengah, Halmahera Timur, Maluku Utara, Pada hari Senin, 29 November 2023.
Setelah mediasi selesai kemudian dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh kedua pihak. Setelah menandatangani surat kesepakatan tersebut, kedua belah pihak bersalaman dengan disaksikan oleh Babinsa, Kades serta Perangkat Desa.
Serda La Ramadan Babinsa Desa Gaifoli Koramil 03/Maba Kodim 1505/Tidore yang turut hadir dalam mediasi ini menambahkan, permasalahan warga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sehingga diharapkan tidak menimbulkan gangguan keamanan. Kedepan harapannya bila ada permasalahan agar jangan lagi mengedepankan unsur emosional sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru,ā€¯Pungkasnya.***