LARANTUKA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Flores Timur (Flotim) menilai penjelasan Kapolres Flotim tetang kronologi kematian terduga pelaku pengedar Narkoba berinisial LO sebagaimana yang telah disampaikan dalam konferensi pers pada 14 Maret 2024 lalu masih sangat prematur.
“Penjelasan Kapolres dalam konferensi pers sebagai mana yang diberitakan oleh rekan-rekan wartawan masih ‘prematur’, hal itu malah menimbulkan begitu banyak dugaan dan ketidak logisan di dalam logika berfikir masyarakat,” ungkap Ketua GMNI Flores Timur, Yulius Ninu Badin, dalam pers rilis yang diterima media ini pada Sabtu (16/03/2024).
Menurut Jhesan (sapaan Yulius Ninu Badin – red), banyak pertanyaan dari publik mengenai kronologis meninggalnya LO yang tidak di jelaskan secara baik dan rinci oleh Kapolres Flotim dalam Konferensi pers tersebut.
“Begitu juga mengenai tindakan yang diambil oleh Kapolres Flotim secara kelembagaan terhadap personil yang disinyalir lalai dalam menjalankan tugas penanganan pengamanan hingga berdampak pada kematian LO,” sebutnya.
GMNI Flotim sangat kecewa atas kematian LO ketika dalam pengawasan ketat aparat kepolisian. Pihaknya menduga mekanisme dalam penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba tidak sesuai SOP sehingga menyebabkan kematian.
“Penangkapan terduga pengedar narkoba dengan barang bukti 13,24 gram ini merupakan prestasi luar biasa bagi Polres Flotim namun prestasi itu malah dicederai dengan tindakan penangkapan personil polisi yang tidak sesuai SOP, ” bebernya.
Jhesan menambahkan, proses pengamanan terduga pengedar narkoba menuju Mapolres Flotim juga tidak seusai dengan tata tertib dalam berlalu lintas. dimana saat itu anggota Polisi membonceng LO lebih dari satu orang serta kedua tidak mengunakan helm sehingga berujung pada kematian yang diakibatkan karena benturan di kepala.
“Lalu bagaiman tindakan yang diambil pihak kepolisian terhadap personil yang melakukan penangkapan tidak sesuai SOP yang mengakibatkan hilangnya nyawa LO?,” tanya ketua GMNI Flotim tersebut.
Selanjutnya penjelasan Kapolres mengenai terduga LO yang mencoba melawan petugas dengan membenturkan kepalanya dengan kepala dua orang petugas yang mengapit LO dinilai rancu dan sukar diterima dengan akal sehat.
“Ada banyak kejanggalan mengenai kronologis kejadian kematian RO yang harusnya di terangkan dengan bukti dan fakta untuk memperkuat keterangan dari Kapolres namun tidak disertakan. Ditambah lagi sampai detik ini pihak kepolisian belum mampu menunjukkan titik rill kejadian LO melompat dan belum juga di adakan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Jhesan.
Selain itu, tambah dia, didalam konferensi pers Kapolres Flotim juga tidak pernah menyebut bahwa penyerahan mayat almarhum LO kepada pihak keluarga disertakan dengan berita acara. Dan hingga saat ini pihak kepolisian belum menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga atas meninggalnya LO diduga kelalaian dari pihak kepolisian, sebagaimana tuntutan dari pihak keluarga.
“Kapolres Flores Timur sebagai pucuk pimpinan harus berjiwa besar dan memberikan permohonan maaf sebagaimana yang menjadi permintaan dari pihak keluarga” tegasnya.
“Poin-poin ini masih menjadi polemik yang mesti harus di buka secara transparan kepada publik. Kami secara kelembagaan akan terus mengawal kasus ini, sembari akan mengambil tindakan taktis pergerakan kedepannya,” tutup Jhesan.***(ell).