LARANTUKA- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai tebang pilih dalam menindak pelaku pelanggaran pemilu 2024. Hal ini menyusul adanya dugaan nepotisme soal proses hukum Kades Kalike Aimatan, Kecamatan Solor Selatan.
Proses penegakan hukum terhadap Kades Kalike Aimatan berinisial YJ dinilai lamban. Sementara salah satu Kades lainnya dari Kecamatan Titehena berinisial ADT yang juga diduga melanggar undang-undang pemilu dengan memberikan komentar yang dinilai menguntungkan calon tertentu sudah masuk dalam tahapan persidangan di PN Larantuka.
Padahal Kades Kalike Aimatan YJ diketahui secara terang-terangan mengajak warga memenangkan satu calon anggota DPD RI, Caleg DPRD NTT, dan Caleg DPRD Flores Timur yang belakangan diketahui dari partai PDI Perjuangan.
Publik menduga bahwa kelambanan itu karena pengaruh hubungan kekeluargaan dan kedekatan sosial antara Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana dengan Kades Kalike Aimatan berinisial YJ.
Namun ketika dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (16/03/2024), Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana, secara tegas membantah tudingan itu. Menurut Ernersta, pihaknya melakukan penanganan pelanggaran Pemilu berdasarkan ketentuan.
“Kami melakukan penanganan pelanggaran itu sesuai ketentuan, tidak berdasarkan desakan siapapun. Kasus Kades Kalike Aimatan masih dalam penanganan,” ujarnya melalui pesan whatsapp.
Sementara Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Flores Timur hingga kini masih menunggu pelimpahan berkas Kepala Desa (Kades) Kalike Aimatan, Kecamatan Solor Selatan, Pulau Solor berinisial YJ dari Bawaslu Flotim untuk dapat diproses lebih lanjut.
Ketua Tim Penyidik Gakkumdu Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La’a, mengatakan kasus Kades YJ masih proses klarifikasi di Bawaslu Flores Timur.
“Kalau sudah klarifikasi dan limpahkan ke kita maka langsung sidik. Sejauh ini menunggu dari mereka,” imbuhnya.***(ell).