LARANTUKA – Antonius Doweng Koten, Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, kabupaten Flores Timur (Flotim), dituntut 5 bulan penjara dan denda 12 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024.
Tuntutan itu dibacakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Flotim, I Nyoman Sukrawan selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan pelanggaran pemilu 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Jumat (15/03/2024).
Usai persidangan Jaksa I Nyoman Sukarwan kepada wartawan mengatakan, sebelum membacakan tuntutan JPU telah melakukan pertimbangan secara maksimal. Baik itu pertimbangan yang memberatkan terdakwa maupun yang dapat meringankan terdakwa.
Menurutnya, tuntutan yang memberatkan terdakwa yaitu yang bersangkutan tidak bisa menjaga netralitasnya sebagai kepala desa aktif, justru terlibat dalam politik praktis yang melanggar aturan hukum.
“Namun Disisi lain, terdakwa Antonius Doweng Teluma mengaku menyesali perbuatannya dan belum pernah cacat hukum sehingga bisa meringankan tuntutan dari JPU,” tambah I Nyoman.
Untuk diketahui Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan pelanggaran pemilu pada saat itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Maria Rosdiyanti Servina.
Turut hadir Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Flores Timur dan terdakwa Antonius Doweng Teluma yang didampingi oleh Kuasa hukumnya Kristo Kabelen.
Terdakwa Antonius Doweng Teluma diduga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu karena ikut berkomentar didalam grub facebook yang dinilai menguntungkan pasangan calon Presiden tertentu.***(ell).