Opini  

Gugatan PT. ACK kepada PT. PP Urban berakhir damai

Jakarta – Perkara atas gugatan nomor 152/Pdt.G/2024/PN Jaktim yang diajukan oleh Kantor Hukum Ananta sebagai kuasa hukum PT. Asia Cipta Kerja (ACK) terhadap tergugat PT. PP Urban berakhir damai di hadapan hakim mediator Jandri Onasis Siadari di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).

Penggugat melakukan gugatan karena pihak PT. PP Urban ingkar janji, tidak menyelesaikan pembayaran sebagaimana kontrak antara Pihak PT. PP Urban dan PT. ACK.

Dalam perkara ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur menawarkan untuk penyelesaian perkara secara damai, hingga dilakukan mediasi pada awal Mei 2024.

Proses mediasi sempat terjadi perpanjangan waktu sebab berbagai pertimbangan dan kondisi dari pihak tergugat dan penggugat.
Sidang mediasi hingga tanggal 10 bulan juni telah berlangsung sebanyak 7 kali pertemuan, atas kepiawaian hakim mediator, perkara itu tidak berlanjut ke persidangan dan berakhir di meja mediasi.

Jandri mengucapkan syukur atas bantuan sepenuh hati kepada tim kuasa hukum Masing-masing, Kuasa Hukum PT. PP Urban yang di wakili oleh Pittor Parlindungan Hasibuan dan Mohamad Nasir dari kantor Hukum Ananta sebagai Kuasa Hukum PT. ACK.

Di tempat terpisah Direktur PT. ACK secara jujur mengakui kepiawaian Firma Kantor Hukum ANANTA dalam melakukan pendampingan hukum kepada kliennya begitu maksimal dan memberikan Solusi hukum yang baik.

“Puji syukur dan alhamdulillah saya sampaikan rasa terima kasih kepada tim kuasa hukum saya Bapak Mohamad Nasir, Bapak Ahmad Yani Jamal, Bang Mohammad Farno, SH. dari Firma Kantor Hukum Ananta yang telah memperjuangkan kepentingan hukum Perusahaan kami yang menghasilkan perdamaian,” ujarnya.

Menurutnya Pendampingan yang di lakukan oleh Firma Kantor Hukum Ananta dalam menangani perkara sangat profesional.
Dalam penyelesaian perkara damai ini dihadiri oleh Kuasa Hukum masing-masing baik Penggugat maupun Tergugat.

“Niat tulusnya untuk memenuhi tanggungjawabnya kepada saya dipenuhi hingga siang tadi hadir menandatangani surat perdamaian sebagai bukti komitmennya dalam penyelesaian perkara gugatan ini,” terangnya.

Pihak tergugat menyepakati untuk memenuhi kewajibannya pada akhir bulan Juni, sebagaimana di bacakan majelis Hakim PN Jaktim dalam putusan Akta Vandading perkara 152/Pdt.G/PN Jaktim 11/7/2024, “telah menyelesaikan semua tagihan dari penggugat sebagaimana tagihan yang di ajukan penggugat kepada kamin dan untuk saat ini kami tinggal menunggu invoice atas tagihan disconto yang telah di sepakati para pihak.