Bekasi – Sekretaris Jenderal DPN Garuda Sakti RI, Holil, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kapolri untuk menindak tegas dugaan permainan kotor dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Bekasi. Menurutnya, praktik ilegal ini melibatkan sejumlah oknum aparat dan pejabat pemerintah yang harus segera diberantas demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Holil menegaskan bahwa desakan ini didasarkan pada bukti akurat yang mengungkap adanya jaringan permainan kotor yang melibatkan beberapa perusahaan pengelola limbah B3. Oleh karena itu, ia juga menghimbau kepada Kantor Staf Presiden (KSP), Mabes Polri, serta GAKKUM KLHK untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Pada Rabu, 7 Februari 2024, Holil mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap tangan pengelolaan ilegal limbah B3 di sebuah gudang yang diduga milik H. Rusdi. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa praktik ini tidak terlepas dari keterlibatan beberapa perusahaan, yaitu PT Rizki Anugerah Mandiri, PT Inkote Indonesia, PT Avesta Continental Pack, PT Wahana Pamunah Limbah Industry, PT Harapan Baru Sejahtera Plastic, PT Fukusuke Kogyo Indonesia, serta PT Triguna Pratama Abadi.
Selain perusahaan, Holil juga mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat, termasuk dari Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Barat, Kelurahan Kota Baru, serta aparat penegak hukum seperti oknum Intelkam Samsul Bahri dari Polres Metro Bekasi Kota dan seorang oknum TNI bernama Riady. Holil menegaskan bahwa mereka yang terlibat harus dipecat, dihukum, dan dikenai denda sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf d Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Lebih lanjut, Holil menuntut agar seluruh perusahaan yang terlibat segera ditutup dan dicabut izinnya. Ia menekankan bahwa PT Rizki Anugerah Mandiri, PT Inkote Indonesia, PT Avesta Continental Pack, PT Wahana Pamunah Limbah Industry, PT Harapan Baru Sejahtera Plastic, PT Fukusuke Kogyo Indonesia, serta PT Triguna Pratama Abadi harus ditutup secara permanen untuk mencegah praktik serupa terulang kembali di masa mendatang.
Saat ini, laporan mengenai kasus ini telah didisposisikan ke Sekretariat Komisi VII DPR RI untuk ditindaklanjuti lebih lanjut oleh pihak berwenang. Masyarakat pun berharap agar kasus ini segera diusut secara transparan dan pelaku yang terlibat mendapatkan sanksi yang setimpal.