GRESIK (02/04/26) – Kasus dugaan peluru rekoset yang melukai dua siswa di SMPN 33 Bambe, Driyorejo, Gresik, sejak Desember 2025, kini memasuki babak baru. Setelah melalui rangkaian penanganan medis, pendampingan intensif, hingga proses mediasi berulang, salah satu korban akhirnya mencapai penyelesaian secara kekeluargaan, sementara satu korban lainnya masih dalam proses negosiasi.
Peristiwa ini bermula pada Rabu pagi, 17 Desember 2025, saat kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah tengah berlangsung. Suasana mendadak berubah ketika terdengar suara letupan yang disusul teriakan kesakitan dari siswa. Dua pelajar kelas 9 dilaporkan mengalami luka serius di bagian tubuh berbeda, yang kemudian diduga akibat proyektil atau peluru rekoset dari aktivitas latihan menembak di sekitar wilayah tersebut.
Respon cepat langsung dilakukan oleh satuan terkait. Dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima, personel sudah berada di lokasi untuk melakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan lingkungan sekitar. Kedua korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis intensif, termasuk tindakan operasi pengangkatan proyektil pada malam harinya.
Tidak hanya berhenti pada penanganan darurat, satuan juga mengambil langkah lanjutan berupa pembiayaan penuh perawatan korban, termasuk operasi, rawat inap, hingga kontrol pasca operasi. Total biaya medis yang ditanggung mencapai puluhan juta rupiah, disertai santunan awal kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab awal.
Dalam perkembangan berikutnya, pendekatan persuasif melalui jalur kekeluargaan menjadi fokus utama penyelesaian. Sejak awal Januari 2026, serangkaian mediasi digelar untuk mencari titik temu antara pihak satuan dan keluarga korban. Dalam forum tersebut, keluarga korban menekankan pentingnya jaminan tanggung jawab jangka panjang, termasuk pemulihan fisik dan psikologis anak.
Namun proses mediasi tidak berjalan mulus. Dinamika meningkat ketika pihak keluarga mengajukan tuntutan ganti rugi bernilai miliaran rupiah melalui somasi resmi. Situasi semakin kompleks dengan masuknya unsur pendamping hukum dan pelaporan ke aparat militer, serta munculnya opini publik di media sosial.
Meski demikian, satuan tetap mempertahankan pendekatan dialogis. Upaya demi upaya terus dilakukan, termasuk mediasi lanjutan yang menghasilkan sejumlah kesepahaman prinsip, seperti komitmen pembiayaan pengobatan hingga tuntas dan dukungan terhadap masa depan korban.
Hasil konkret akhirnya tercapai pada pertengahan Maret 2026. Salah satu korban beserta keluarganya sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi yang menyatakan tidak adanya tuntutan hukum di kemudian hari, disertai pencabutan kuasa hukum dan penyerahan dokumen kepada penyidik. Dalam kesempatan itu, diberikan pula santunan lanjutan sebagai bentuk itikad baik.
Namun demikian, penyelesaian belum sepenuhnya rampung. Satu korban lainnya masih dalam proses negosiasi, dengan pihak satuan tetap mengedepankan jalur kekeluargaan sebagai solusi utama. Apabila kesepakatan tidak tercapai, maka proses hukum berpotensi berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Secara keseluruhan, penanganan kasus ini menunjukkan pola bertahap yang mencakup respon cepat di lapangan, penghentian sementara aktivitas berisiko, tanggung jawab medis menyeluruh, hingga upaya penyelesaian non-litigasi. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjadi jalan tengah antara keadilan bagi korban dan penyelesaian yang konstruktif bagi semua pihak meskipun secara hukum belum dapat dibuktikan proyektil peluru tersebut berasal dari kegiatan latihan menembak.
(TK)

