Banyumas – Dugaan aktivitas oknum mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banyumas. Sejumlah pelaku yang disebut sebagai oknum mafia solar diduga leluasa melakukan pengangsuan di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tanpa hambatan. Peristiwa ini terpantau pada Sabtu (08/03/25) sekitar pukul 15.00 WIB di beberapa titik, salah satunya di Jl. Raya Banyumas – Kalibagor.
Pimpinan Redaksi Edi Uban yang turun langsung ke lapangan mengungkapkan bahwa dugaan praktik ilegal ini tampaknya mendapat toleransi dari pihak terkait. “Ini sangat berlebihan, oknum mafia-mafia solar dengan armada heli (truk modifikasi) menguasai beberapa SPBU, sementara aparat hukum di duga seolah tutup mata,” tegasnya.
Petugas SPBU Diduga Terlibat
Tidak hanya dilakukan oleh pihak luar, dugaan keterlibatan petugas SPBU dalam praktik ilegal ini juga menguat. Beberapa truk modifikasi, yang dikenal dengan sebutan heli, terlihat berulang kali melakukan pengisian BBM bersubsidi tanpa hambatan.
Dalam investigasi di lapangan, Edi Uban sempat menanyakan kepada beberapa sopir heli terkait siapa koordinator lapangan (korlap) mereka. Sopir berinisial MD dan SI menyebutkan bahwa koordinator mereka bernama YT dan IN. Namun, saat dihubungi, nomor telepon keduanya tidak aktif.
Praktik ini diduga memungkinkan oknum mafia solar untuk menimbun dan mendistribusikan BBM subsidi ke berbagai tempat dengan harga lebih tinggi, yang tentunya merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Salah satu SPBU yang diduga menjadi lokasi utama aktivitas ini adalah SPBU 44.531.36. Para pelaku disebut-sebut melakukan dugaan pengisian berulang kali dengan metode pemutaran kendaraan untuk mengelabui sistem.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dugaan praktik ilegal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, jika terdapat indikasi kolusi atau korupsi antara oknum mafia BBM dengan pihak terkait, maka mereka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap oknum mafia solar ini agar BBM bersubsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan, bukan justru menjadi ladang bisnis ilegal bagi segelintir pihak. (**)
Penulis: Tim Pimred