Menjamurnya Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polres Nganjuk

Nganjuk – Setelah banyaknya berita terkait perjudian di wilayah hukum Polres Nganjuk, perjudian diduga di miliki saudara( KMN) sebutanya, terus bandel melakuakan kegiatan haramnya, yaitu perjudian sabung ayam dan judi kletek dll 29/08/2023.

 

Menurut data yang di dapat tim ivestigasi lapangan, memang benar saja” kalangan yang berada di Desa singkal anyar kecamatan prambon kabupaten nganjuk. diduga bekingi oleh oknum yang tidak tanggung jawab, bagaimana tidak, setelah oknum dan beberapa LSM wartawan datang kelokasi perjudian tersebut, oknum dan wartawan LSM datang di kasih jatah uang, yang tidak lain salam tempel, untuk tutup mulut, biar berjalan aman Lancar tanpa hambatan.

 

Mengingat kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginsruksikan kepada seluruh jajarannya berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap POLRI dan Agar jajarannya tidak segan untuk menindak seluruh aktivitas terlarang,

 

Padahal sudah jelas hukum yang berlaku negara kita” Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah, seakan pasal yang dibuat oleh negara hanya di buat mainan saja dan disepelakan tanpa rasa takut hukum yang berlaku

 

Instruksi Kapolri seakan dikesampingkan oleh Aparat Penegak hukum Polres kabupaten nganjuk -Polda jatim – Mabes Polri pasalnya menjamurnya Aktivitas Sabung ayam diwilayah Polres Nganjuk tidak ada tindakan.(Red)