Misteri Limbah B3 di Bekasi: Holil Tuding Ada ‘Permainan Kotor’ yang Libatkan Pejabat dan Penegak Hukum

Dengan Ini Holil Komandan Intel Garuda Sakti RI menghimbau kepada Mabes Polri, GAKKUM KLHK untuk memberantas serta menindak lanjuti dugaan permainan Kotor limbah B3 yang melibatkan instansi pemerintah di Kota Bekasi serta penegak hukum Pemerintah Kota Bekasi .

Diduga DLH Kota Bekasi melindungi diduga  Pelanggar Pengelolah Atau Pamanfaat/Pengumpulan Limbah Beracun (B3).

Hal ini dapat di Ketahui berdasarkan fakta diLapangan Holil Komandan Intelijen Garuda Sakti RI dan Jajaran dari rekan Lembaga menjelaskan bahwa di dalam Peraturan Undang” KLHK Rekomendasi tidak termasuk didalam perizinan, artinya Pimpinan DLH Kota Bekasi wajib dipriksa sebab diwilayah Kota Bekasi diduga sedikit banyak perusahaan pengelolah/penghasil limbah beracun dan berbahaya (B3) banyak tidak memiliki izin hanya rekom artinya teridikasi suatu hal ynag mencurigan yang wajib di priksa,” Tegas Holil.

Dari hasil Laporan Informasi Ketika DLH Kota Bekasi menindak lanjuti gudang milik Bapak H. Rusdi dan PT. Rizki Anugrah Mandiri, dengan tegas saya Holil mengungkapkan bahwa dengan dasar bukti akurat keterangan team lapangan DLH kota Bekasi tidak sama dengan fakta yang nyata di lapangan , Hal yang diluar dugaan ketika  memberi Somasi/Teguran pimpinan DLH Kota Bekasi tidak merespon,” ujar holil .

Terkait Kasus DLH kota Bekasi dengan dugaan keterlibatan dalam rantai kejahatan perusahaan pengelolah limbah B3 dugaan ilegal sudah di ketahui oleh pihak polres metro kota bekasi akan tetapi diduga tidak menutup kemungkinan ikut terlibat dalam rantai kejahatan pengelolah limbah (B3) dugaan ilegal .

Hal ini dapat dilihat dari laporan tidak berjalan disebabkan dugaan ada krabat dari perusahaan pengelolah limbah B3 yakni Bapak Samsul Bahri yang menjabat menjadi INTELKAM polres metro Bekasi kota.

Artinya wajib dipriksa dan diproses sebagaimana mestinya,” Tegas Holil.

Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),menurut uu no. 32 tahun 2009 adalah dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak rp.15.000.000.000,00 (lima belasmiliar rupiah) Serta Pemecatan Dan Pencabutan Prizinan sebagaimana tercantum dalam pasal 98, 99, 100, 102 dan 103.

Sekian Dari Saya Kholilur rohman Komandan Intel Lembaga Garuda Sakti Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *