SURABAYA – Kantor Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, tengah menjadi sorotan terkait dugaan pempersulit warga dalam mengurus Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW). Dori, seorang warga yang ingin mengurus SKAW untuk ahli waris anak yatim, mengeluhkan pelayanan yang tidak jelas dan tidak sesuai prosedur yang diterima.
Pada Senin (22/12/2025), Dori yang datang ke kelurahan dengan sejumlah dokumen lengkap, malah dihadapkan pada penolakan dari Lurah Simolawang, Satriyo Soesanto. Dalam penjelasannya, Lurah Satriyo mengungkapkan bahwa pengurusan SKAW tidak dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu mendapatkan keputusan dari pengadilan. “Sesuai aturan perwali, harus di Pengadilan dulu baru kesini,” ujarnya dengan singkat.
Hal ini jelas mengejutkan Dori, yang sebelumnya telah diarahkan oleh staf Kelurahan Simolawang untuk melengkapi sejumlah dokumen seperti surat pengantar RT-RW, Kartu Keluarga (KK), Akta Kematian, Akta Kelahiran ahli waris, dan fotokopi dua saksi. Namun, setelah melengkapi semua persyaratan tersebut, Dori justru ditolak tanpa adanya penjelasan lebih lanjut mengenai keharusan pengurusan di pengadilan terlebih dahulu.
“Saya kebingungan, staf pelayanan sebelumnya tidak memberi penjelasan yang jelas soal prosesnya. Makanya saya datang lagi dengan dokumen lengkap, eh, malah ditolak lagi oleh lurah. Ini sangat menghambat, apalagi yang mengurus bukan untuk saya pribadi, tetapi untuk anak yatim yang membutuhkan haknya,” keluh Dori.
Selain itu, Dori menambahkan bahwa ia telah melakukan bolak-balik ke kantor kelurahan sejak Jumat tanpa ada hasil yang memadai. “Saya dari Jumat hingga Senin ini hanya bolak-balik dan tidak ada kejelasan. Saya merasa ini sangat tidak profesional, harusnya kelurahan bisa memberi informasi yang jelas dari awal,” ujarnya dengan nada kesal.
Kritik keras datang dari warga sekitar yang juga merasakan kesulitan serupa. Banyak yang mempertanyakan mengapa kelurahan sebagai instansi pelayanan publik justru terkesan tidak transparan dalam menyampaikan prosedur yang benar.
Padahal, sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Surabaya, kelurahan seharusnya bisa membantu warga negara Indonesia (WNI) asli, termasuk untuk ahli waris di bawah umur, dalam pembuatan SKAW. Proses pengurusan SKAW seharusnya cukup dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut: surat keterangan kematian, surat pernyataan ahli waris bermaterai, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP, fotokopi akta lahir ahli waris, dan fotokopi akta nikah jika ahli waris sudah menikah.
Namun, dengan adanya kendala administratif yang tidak jelas ini, banyak pihak mempertanyakan kualitas pelayanan di Kelurahan Simolawang. Warga meminta agar prosedur dan aturan yang diterapkan oleh pihak kelurahan lebih transparan, sehingga tidak ada lagi kebingungan atau penolakan yang merugikan masyarakat. Pemerintah Kota Surabaya diharapkan dapat segera menindaklanjuti hal ini agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses Pembuatan SKAW:
- Mengajukan permohonan SKAW ke kantor kelurahan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
- Petugas kelurahan akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memproses permohonan.
- Setelah selesai, SKAW dapat diambil di kantor kelurahan.
Penyelesaian masalah ini tentu membutuhkan perhatian lebih agar tidak ada lagi warga yang merasa dipersulit dalam mengurus dokumen yang sangat penting bagi kehidupan mereka.

