Mataram – Polda NTB melalui Direktorat Reskrimum berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan seksual terhadap anak. Tiga orang terduga berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, S.H., S.I.K., yang didampingi Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarifuddin, S.I.K., M.H., dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati., S.I.K menyatakan jika kasus pertama melibatkan pelaku inisial RD dengan korban Cempaka (nama samaran), seorang pelajar berusia 17 tahun.
“Tersangka menjalin hubungan pacaran dengan korban, yang mengecewakan adalah kepercayaan korban disalahgunakan oleh pelaku dengan mengancam dan melakukan kekerasan seksual,” ungkapnya.
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi mengantongi hasil visum dan penyidikan yang mendalam,” imbuh Rio.
Sementara dalam kasus kedua, lanjutnya, pelaku berinisial EH yang memaksa anak kandungnya, Mawar (nama samaran), melakukan perbuatan tidak manusiawi.
“Ini adalah fenomena yang sangat-sangat disayangkan, seorang ayah yang seharusnya melindungi malah menjadi pelaku. Insya Allah, Polda NTB akan tegas menindak para pelaku kejahatan semacam ini,” tegasnya.
Sedangkan kasus ketiga melibatkan terduga inisial DA yang melakukan persetubuhan dengan kekerasan terhadap korban Melati (nama samaran).
“Kami mengapresiasi keberanian korban melaporkan kejadian ini. Polda NTB akan memastikan keadilan dijalankan dengan tegas,” tandasnya.
Pamen Polri melati tiga itu menjelaskan, pada tanggal 16 Januari 2024 terduga kasus pertama diamankan tanpa perlawanan dan barang bukti disita untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, pada kasus kedua dan ketiga terduga ditangkap pada tanggal 11 Januari 2024 dan 9 Januari 2024, secara berturut-turut.
Menurutnya, ketiga terduga kasus kejahatan seksual terhadap anak itu, akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 KUHP.
“Ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp.300 juta” ujarnya.
Karena itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, S.H., S.I.K., menyampaikan himbauan penting kepada para orang tua.
“Peran orang tua adalah kunci utama dalam melindungi anak-anak. Tingkatkan pengawasan terutama di luar jam sekolah, dan terapkan pola pengasuhan yang baik untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak,” katanya.
Dengan adanya kasus tersebut, Kabid Humas Polda NTB menggarisbawahi urgensi penegakan hukum dalam melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan seksual. Tindakan tegas terhadap para pelaku menjadi sinyal bahwa keamanan anak-anak adalah prioritas utama.
Demikian dirilis Bid. Humas Polda NTB untuk dipublikasikan melalui media.
Mataram, 17 Jan 2024
Kabid Humas,
ttd.
*RIO INDRA LESMANA, SH., SIK.*
Komisaris Besar Polisi