FLORES TIMUR – RADARNKRI.ID – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur menyerah satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Flores Timur setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21).
Diketahui tersangka berinisial PL, selain itu tersangka juga merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) aktif yang bertugas di Kabupaten Lembata, NTT.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini kita lakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum Kejari Flotim,” ungkap Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu Lasarus M. La’a. Kamis (02/11/2023).
Menurut Kasat Reskrim, tersangka PL terbukti menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat 0,64 gram.
“Tersangka PL terbukti menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat 0,64 gram,” ujar Iptu Lasarus.
Usai penyerahan tersangka dan barang bukti kata Iptu Lasarus, tugas penyidik kepolisian dalam menangani kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu tersebut telah selesai selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan.
“Setelah menyerahkan tersangka dan barang bukti hari ini berati tugas kita sebagai penyidik telah selesai tinggal menunggu informasi persidangan dari Kejaksaan,” tutupnya.***(ell).