Kasus Narkotika Seret Oknum ASN Lembata, Kasi Pidum Kejari Flotim : Berkas Perkasa Akan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

FLORES TIMUR – RADARNKRI.ID – Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur (Flotim) akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram yang menyeret oknum ASN Lembata berinisial PL ke Pengadilan Negeri Larantuka pekan depan untuk disidangkan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Flotim, I Nyoman Sukrawan, usai serah terima berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari penyidik Satres Narkoba Polres Flotim pada Kamis, (02/11/2023) kemarin.

“Dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan, paling lambat minggu depan, tinggal kita menunggu jadwal persidangannya,” kata I Nyoman.

Kasi Pidum I Nyoman menerangkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa PL selama satu jam untuk menyinkronkan surat dakwaan dan BAP dari penyidik Kepolisian.

“Berkas perkara, BB dan tersangka sudah kami terima dan saat ini status tersangka telah berubah menjadi terdakwa.Setelah serah terima berkas perkara, TSK dan BB tadi, kita juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa untuk menyesuaikan atau menyinkronkan BAP dan surat dakwaan,” tambahnya.

Selanjutnya kata I Nyoman, terdakwa PL langsung di tahan di Rutan Kelas IIB Larantuka sebagai tahanan Kejaksaan selama 20 hari terhitung sejak Kamis 2 November 2023.

“Terdakwa langsung kita tahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 2 Novemver 2023,” tutupnya.