Holil Mendesak Aparat Penegak Hukum Kota Bekasi Tindak Tegas Pelanggaran Usaha Penitipan Hewan

Holil Mendesak Aparat Penegak Hukum Kota Bekasi Tindak Tegas Pelanggaran Usaha Penitipan Hewan

Bekasi – Holil, selaku Intelijen Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, mendesak keras jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Pemerintah Kota Bekasi untuk memproses hukum dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha penitipan hewan di wilayah Bekasi Barat.

Desakan tersebut disampaikan Holil menyusul adanya laporan masyarakat yang mengadu kepada lembaganya mengenai perlakuan tidak bertanggung jawab dari sebuah tempat penitipan hewan yang diduga mengabaikan tanggung jawab terhadap kematian hewan peliharaan milik konsumen.

“Pelaku usaha tersebut diduga telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama pasal-pasal yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen,” ujar Holil tegas.

Holil menyoroti bahwa dalam UU No. 8 Tahun 1999, pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan hukum dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal dua miliar rupiah, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Adapun sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen mencakup:

  1. Hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar untuk pelanggaran pasal-pasal tertentu.
  2. Hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta untuk pelanggaran lainnya.
  3. Sanksi tambahan jika pelanggaran mengakibatkan luka berat, cacat tetap, atau kematian.

Dalam kronologinya, Holil menjelaskan bahwa kasus bermula ketika seorang konsumen ingin mengambil hewan peliharaannya dari tempat penitipan, namun pihak usaha justru menyatakan bahwa hewan tersebut telah mati. Ironisnya, pelaku usaha tetap menuntut bayaran dari konsumen meskipun hewan yang dititipkan sudah tidak ada.

“Ini adalah bentuk kelalaian sekaligus penghinaan terhadap hak-hak konsumen. Diduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen. Aparat wajib melakukan pemeriksaan dan penindakan secara tegas,” ujar Holil.

Tempat usaha penitipan hewan yang dimaksud berada di: Blok EA2/55, Jl. Harapan Baru Timur No.1, RT.008/RW.006, Kota Baru, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat 17133.

Holil juga mengapresiasi upaya jajaran Pemerintah Kecamatan Bekasi Barat yang telah melakukan tindak lanjut bersama tim gabungan, antara lain Camat Bekasi Barat Ridwan As, SH, Kasi Trantibum Moch. Adhie, serta jajaran Satpol PP, Lurah Kota Baru, Bimaspol, Ketua RW 06, dan perangkat lainnya untuk mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah ini.

Namun demikian, Holil menyatakan kekecewaannya karena hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak usaha untuk memberikan ganti rugi. Ia pun menegaskan, “Siapapun yang terlibat dalam rantai kejahatan dan pelanggaran hukum terhadap konsumen wajib diberantas dan diproses secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *