Lumajang, Jawa Timur (11/04/2025) – Tim LBH LSM LIRA DPW Jawa Timur melakukan kunjungan ke Mapolres Lumajang pada Jumat (11/4/2025) siang. Kedatangan mereka bertujuan untuk menemui penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Lumajang, guna mengklarifikasi proses hukum terkait dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Dalam kesempatan tersebut, Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., selaku perwakilan LBH LIRA Jatim, hadir bersama tim pendamping hukum lainnya, yaitu Wartiningsih, S.H., M.H., Sumiatin, S.H., Rr. Lilis Hermawati, S.H., M.H., Kunarso, S.H., Bobby Agung Setiawan, S.H., Mohammad Waldi, S.H., dan Slamet Daryoko, S.H. Mereka menyerahkan surat kuasa sebagai pendamping hukum untuk korban, sekaligus meminta klarifikasi terkait perkembangan perkara yang tengah ditangani.
Dalam pertemuan tersebut, Alexander menyatakan harapannya agar proses hukum berjalan dengan lancar dan korban mendapatkan keadilan yang semestinya. “Kami hadir untuk memastikan bahwa perkara ini ditangani secara profesional dan transparan. Sebagai penasihat hukum pelapor, kami berharap keadilan dapat ditegakkan,” ujar Alexander.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Rahmat Budy Prasetyo, S.H., menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki dan menuntaskan kasus tersebut dengan serius.
Di waktu yang bersamaan, Wakil Bupati LSM Lira DPD Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto, juga turut serta dalam upaya pendampingan terhadap korban dan keluarga, memastikan bahwa tidak ada pihak yang berusaha mempengaruhi atau bahkan mengintimidasi mereka. “Kami memastikan bahwa korban dan keluarga tidak akan terganggu, dan mereka mendapat pendampingan penuh,” kata Dendik.
Dukungan penuh terhadap upaya LBH LIRA Jatim juga disampaikan oleh Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin. Dalam pernyataannya, Samsudin menegaskan bahwa LIRA Jatim mendukung penuh langkah yang diambil oleh tim LBH LIRA untuk memastikan hak-hak anak terlindungi. “Ini adalah bentuk nyata kepedulian kita terhadap hak-hak anak, dan saya akan terus mengawal agar kasus ini mendapat perhatian serius serta keadilan yang semestinya. Tidak ada toleransi terhadap pelecehan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur,” tegas Samsudin.
Kasus ini menjadi perhatian serius di tingkat lokal, mengingat dampak besar yang ditimbulkan dari tindakan kejahatan seksual terhadap anak. LBH LIRA Jatim bersama dengan LSM LIRA dan masyarakat berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan korban memperoleh pemulihan yang maksimal.
(Edi D/Tim/Red/**)