Sampang – Proyek rehabilitasi ruang kelas SD Negeri Apaan 2 yang dibiayai dengan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBD Kabupaten Sampang tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi ruang kelas yang rusak, justru dipenuhi dengan masalah serius, mulai dari kualitas bahan yang sangat buruk hingga dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Anggaran proyek ini sebesar Rp. 77.585.205, yang seharusnya cukup untuk memperbaiki kondisi ruang kelas, ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Temuan warga setempat mengungkapkan bahwa bahan yang digunakan dalam proyek tersebut jauh dari standar kualitas yang seharusnya. Beberapa bagian kelas, seperti kaca yang diganti, terlihat sudah retak dan diduga menggunakan barang bekas. Hal ini tentu saja menambah kekecewaan masyarakat, terutama orang tua siswa yang mengharapkan fasilitas belajar yang layak dan aman bagi anak-anak mereka.
Diduga Ada Praktik KKN dalam Pengadaan Proyek
Proyek rehabilitasi ini dikerjakan oleh CV. Samsu Indah Abadi. Namun, sejumlah pihak mencurigai adanya praktik KKN dalam proses pengadaan dan pengerjaan proyek ini. Pasalnya, dengan anggaran yang cukup besar, kualitas pekerjaan yang dihasilkan tidak sebanding. Proyek yang sudah hampir selesai ini, justru mengundang pertanyaan besar tentang bagaimana dana yang ada dikelola dan apakah proses pengadaan dan pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, warga juga melaporkan adanya pelanggaran terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek. Para pekerja dilaporkan tidak diberi perlindungan yang memadai, bahkan ada yang bekerja tanpa alat pelindung diri yang sesuai. Keadaan ini sangat berbahaya, mengingat pekerjaan rehabilitasi di sekolah melibatkan sejumlah peralatan dan bahan berat yang bisa berisiko tinggi jika tidak dilakukan dengan standar K3 yang ketat.
Tidak Ada Respons dari Pihak Terkait
Sampai berita ini diturunkan, baik pihak Kepala Sekolah SDN Apaan 2 maupun pihak kontraktor, CV. Samsu Indah Abadi, belum memberikan tanggapan terkait kualitas pekerjaan dan keselamatan para pekerja. Ketidakpedulian ini menambah kekecewaan warga yang berharap adanya transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas terkait penggunaan dana publik.
Pelanggaran Pidana yang Dapat Dikenakan
Melihat kondisi tersebut, sejumlah pasal pidana dapat diterapkan dalam kasus ini. Berdasarkan temuan-temuan yang ada, beberapa pasal yang dapat dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.”Praktik KKN yang diduga terjadi dalam pengadaan dan pengerjaan proyek ini dapat dianggap sebagai bentuk korupsi, karena hasil pekerjaan yang tidak sesuai standar jelas merugikan negara dan masyarakat.
- Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
“Setiap pengusaha yang tidak memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat dikenakan sanksi pidana.”
Jika terbukti bahwa kontraktor tidak menyediakan perlindungan yang memadai bagi para pekerja, maka mereka dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal ini. - Pasal 56 KUHP Tentang Penipuan
“Barang siapa yang dengan sengaja mengelabui orang lain, sehingga menyebabkan kerugian materiil, dapat dikenakan pidana.”
Penggunaan bahan bekas dan barang yang tidak sesuai standar bisa dianggap sebagai penipuan terhadap masyarakat yang berharap proyek ini dilakukan dengan baik.
Pihak berwenang diminta untuk segera turun tangan untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran dan kualitas pekerjaan dalam proyek ini. Selain itu, pihak yang terlibat dalam praktek KKN dan pelanggaran K3 harus diberi sanksi yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Pentingnya Pengawasan Publik
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap proyek yang menggunakan dana publik. Masyarakat harus terlibat aktif dalam mengawasi jalannya pembangunan, dan aparat penegak hukum harus memastikan bahwa tidak ada celah bagi praktik korupsi dan pelanggaran lainnya.

