Rastel Digerebek, Gudang Lain Diduga Aman: Ada Apa dengan Peredaran Rokok Ilegal di Larantuka?

Rastel Digerebek, Gudang Lain Diduga Aman: Ada Apa dengan Peredaran Rokok Ilegal di Larantuka?
Rokok Ilegal merek Capucino dan Seven beredar bebas di Flores Timur.

Radarnkri.di, Larantuka — Penggerebekan besar terhadap gudang penyimpanan rokok ilegal merek Rastel di Kelurahan Sarotari Tengah oleh tim gabungan Bea Cukai Bali, NTB, NTT, dan Bea Cukai Labuan Bajo menggegerkan publik Nusa Tenggara Timur. Ribuan batang rokok tanpa pita cukai disita. Namun euforia keberhasilan itu cepat berubah menjadi tanda tanya besar.

Pasalnya, di tengah operasi yang gencar disorot, rokok ilegal bermerek Capucino Putih, Capucino Mangga, Jump, hingga Seven masih melenggang bebas di warung-warung kecil hingga toko grosir di Larantuka. Publik mulai bertanya: mengapa hanya Rastel yang disasar? Apakah yang lain tidak terdeteksi, atau justru ada yang luput disentuh?

Kecurigaan itu menguat setelah penelusuran media ini menemukan indikasi adanya gudang lain yang menjadi pusat distribusi rokok ilegal. Bahkan bukan satu—mungkin lebih dari dua.

Seorang sumber kunci, sebut saja Anton, mantan sales rokok Capucino, membeberkan informasi penting yang mengarah pada Kelurahan Pantai Besar, Larantuka.

“Dulu itu gudangnya rokok Capucino. Yang saya dengar sekarang sudah ada lagi rokok jenis Seven,” ungkapnya lirih saat ditemui, Selasa (25/11/2025). Anton meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Kesaksian Anton bukan satu-satunya. Sumber lain yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa seorang pengusaha di Pantai Besar diduga menjadi distributor tunggal rokok ilegal untuk wilayah Flores Timur.

Jika dugaan ini benar, maka jaringan distribusi yang beroperasi di bawah radar aparat jauh lebih besar dibanding yang terungkap dalam penggerebekan Rastel.

Yang paling mencolok, investigasi media menemukan kejanggalan serius pada pita cukai yang menempel pada beberapa merek ilegal itu. Pada pita cukai tertulis isi 10–12 batang. Tetapi ketika bungkus dibuka, isinya justru 20 batang penuh.

Modus ini lazim digunakan sindikat rokok ilegal: menggunakan pita cukai murah atau tidak sesuai jumlah isi, kemudian melipatgandakan keuntungan dengan menghindari tarif cukai tinggi. Negara dirugikan, konsumen ditipu, dan jaringan ilegal mengalirkan keuntungan dalam jumlah besar.

Pertanyaannya, jika ketidaksesuaian isi dan pita cukai ini begitu mudah ditemukan di lapangan, bagaimana mungkin peredarannya tak pernah tersentuh operasi selama ini? Apakah pengawasan lemah, atau ada faktor lain yang membuat jaringan ini seolah tak tergoyahkan?

Di tengah suara publik yang semakin lantang mempertanyakan transparansi penindakan, satu hal menjadi jelas: penggerebekan gudang Rastel mungkin hanyalah puncak kecil dari gunung es jaringan rokok ilegal di Flores Timur.

Masyarakat kini menanti langkah lanjutan Bea Cukai. Bukan sekadar satu operasi, tetapi penindakan menyeluruh yang menutup seluruh jalur masuk, membongkar semua gudang distribusi, serta menghentikan praktik yang diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.*(Ell).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *