Lumajang, Jawa Timur — Di Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, hukum tidak sekadar tumpul—ia tampak sengaja ditidurkan, dibungkam, dan disingkirkan. Judi togel diduga beroperasi terang-terangan, masif, dan nyaris tanpa perlawanan, seolah undang-undang tak lebih dari teks mati yang tak pernah berniat ditegakkan.
Negara hadir sebatas stempel administrasi, tetapi absen total ketika kejahatan menggerogoti masyarakat. Yang berkuasa bukan hukum, melainkan uang judi.
Praktik perjudian ini diduga kuat dikendalikan oleh sosok berinisial Heri/Hery, yang oleh warga disebut sebagai pengatur utama jaringan togel di wilayah tersebut. Ini bukan lagi operasi sembunyi-sembunyi, melainkan industri kejahatan terorganisir dengan omzet puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari—skala yang mustahil hidup tanpa sistem rapi dan perlindungan kuat dari dalam.
Setiap hari uang haram mengalir lancar: dari pengecer ke koordinator, dari bawah ke atas.
Tanpa razia. Tanpa penindakan. Tanpa rasa takut.
Dalam kondisi seperti ini, publik wajar menyimpulkan: hukum sengaja disingkirkan.
Judi Siang-Malam, Aparat Diam: Ini Bukan Kebetulan, Ini Skandal Terbuka
Transaksi togel berlangsung siang bolong hingga larut malam, manual maupun daring. Pengecer bebas beroperasi di tengah permukiman warga, tanpa sedikit pun rasa waswas, seolah telah mengantongi jaminan keamanan tak tertulis.
Dari fakta inilah muncul dugaan serius dan sangat mencemaskan:
oknum anggota Polsek Yosowilangun diduga menjadi bekingan praktik judi togel.
Dugaan ini tidak lahir dari gosip murahan, melainkan dari pembiaran berkepanjangan yang terlalu terang untuk disangkal. Ketika sebuah kejahatan berlangsung lama, diketahui publik, dan tetap tak tersentuh, maka pertanyaan rasional bukan lagi “apakah ada pelindung”, melainkan “siapa yang dilindungi dan siapa yang melindungi”.
“Kalau tidak ada yang membekingi, judi sebesar ini sudah lama digulung. Semua orang tahu, tapi hukum seperti sengaja memalingkan wajah,” kata seorang warga, marah dan putus asa.
Membekingi Judi Bukan Kelalaian — Itu Pengkhianatan Terhadap Negara
Jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, maka ini bukan kesalahan prosedur, bukan kelalaian tugas, dan bukan pelanggaran ringan.
Ini adalah kejahatan serius terhadap negara dan rakyat.
Sebuah kejahatan berlapis:
- perjudian terorganisir,
- penyalahgunaan kewenangan,
- dan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.
Dalam situasi ini, aparat yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru diduga berubah menjadi perisai bandar, sementara rakyat kecil menanggung kehancuran sosial:
keluarga porak-poranda, ekonomi runtuh, utang menjerat, konflik rumah tangga merebak, hingga kriminalitas turunan yang tak terelakkan.
Hukum Tajam ke Bawah, Tak Berkutik di Hadapan Bandar?
Kemarahan publik kini berada di titik didih. Warga Lumajang mempertanyakan dengan nada menuntut dan tak lagi bisa dibungkam:
- Mengapa rakyat kecil cepat diseret hukum, sementara bandar bebas mengatur wilayah?
- Mengapa hukum terlihat pengecut di hadapan uang judi?
- Masihkah penegak hukum berdiri bersama rakyat, atau telah bertekuk lutut pada kepentingan gelap?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan provokasi—ini adalah alarm keras krisis kepercayaan publik yang jika dibiarkan, akan meledak menjadi ketidakpatuhan sosial.
Jerat Pidana Mengintai: Bukan Hanya Bandar, Tapi Juga Pelindungnya
Jika dugaan ini terbukti, maka hukum seharusnya menghantam tanpa pandang bulu:
- Pasal 303 ayat (1) KUHP
Menawarkan atau memberi kesempatan perjudian sebagai mata pencaharian.
Ancaman: penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta. - Pasal 303 bis KUHP
Keikutsertaan dalam perjudian.
Ancaman: penjara hingga 4 tahun. - Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE
Perjudian melalui media elektronik.
Ancaman: penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar. - Pasal 421 KUHP
Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
Ancaman: penjara hingga 2 tahun 8 bulan. - Pasal 55 dan 56 KUHP
Turut serta dan membantu kejahatan, termasuk peran bekingan. - PP Nomor 1 Tahun 2003 & Kode Etik Profesi Polri
Oknum aparat terancam sanksi etik paling berat: PTDH (pecat tidak hormat).
Tuntutan Terbuka: Propam Harus Membongkar, Bukan Menenangkan
Publik menuntut Kapolres Lumajang, Polda Jawa Timur, Propam Polri, dan Mabes Polri untuk berhenti bermain aman dengan klarifikasi normatif. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata: penyelidikan terbuka, audit internal, pemeriksaan oknum, dan penindakan tanpa kompromi.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka pesan yang dikirim negara kepada rakyatnya sangat berbahaya:
di Lumajang, hukum bisa dikalahkan oleh bandar.
Negara tidak boleh kalah oleh judi.
Polisi tidak boleh menjadi pelindung kejahatan.
Jika ini dibiarkan, keadilan benar-benar mati di Yosowilangun Kidul.

