*BARABAI* – BO (Branch Office) BRI Barabai dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) sepakat untuk melanjutkan kerja sama dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kesepakatan ini dinyatakan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BO BRI Barabai yang diwakili oleh Affis Broto Kusumo dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Tengah, DR. Yusup Darma Putra, S.H., M.H., pada Kamis (13/06/2024).
Dalam sambutannya, Affis Broto Kusumo menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum dalam pengelolaan Bank BRI. Kerja sama ini mencakup pemberian data, konsultasi hukum di bidang perdata, tata usaha negara, serta pelayanan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
“Kerja sama ini adalah suatu kolaborasi dan sinergitas di bidang hukum untuk memperkuat tata kelola GCG (Good Corporate Governance) perusahaan yang lebih baik. Ini juga bermanfaat untuk mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” jelas Affis.
Affis berharap melalui kerja sama ini, hubungan antara BRI Barabai dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dapat semakin erat. Selain itu, ia mengharapkan kedua belah pihak dapat saling memberikan informasi untuk keperluan bantuan hukum, konsultasi hukum, dan tindakan hukum lainnya, sehingga memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Semoga perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani bersama dapat segera diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan,” tutup Affis.
*(red/mask95)*