Diduga Kuat Mobil Pengangkut Gas Tanpa Papan Nama dari Tangerang ke Rumpin Bogor Terindikasi untuk Pengoplosan Gas Subsidi ke Nonsubsidi

TANGERANG – Praktik ilegal pengoplosan gas bersubsidi dari tabung gas 3 Kg ke tabung gas non-subsidi 12 Kg masih marak, meskipun risikonya sangat tinggi. Salah satu lokasi yang diduga sering digunakan untuk kegiatan ini adalah Rumpin, Bogor.

Beberapa mobil pickup yang mengangkut gas atau liquefied petroleum gas (LPG) terpantau hilir mudik di jalan Rayya Jatake – Legok, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Mobil-mobil ini diduga melakukan pengiriman gas menuju dan dari arah Rumpin, Bogor.

Warso Gendut, salah satu sopir yang berhasil diwawancarai, mengaku hanya sebagai pengemudi. “Saya hanya sopir, barangnya milik Ari Bravo. Saya hanya mengantar ke Rumpin,” ujarnya pada Minggu (21/07/2024). Warso Gendut mengemudikan pickup dengan Nomor Polisi B 9216 JZB, mengangkut ratusan tabung gas bersubsidi 3 Kg yang diduga akan dioplos ke dalam tabung gas 12 Kg nonsubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik barang, Ari Bravo, belum dapat dikonfirmasi.

Menurut Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

(Dadi/Tim/Red/**)