Holil Komandan Intelijen Garuda Sakti RI Mengungkapkan Adanya Dugaan Keterlibatan Oknum Polres Metro Kota Bekasi Dalam Rantai Kejahatan Pengelolah/Penghasil Limbah B3 Beracun Ilegal

Dengan Didasarkan Bukti Akurat, Benar Serta Nyata Dimana Dalam Temuan Dugaan Keras Perusahaan Pengelolah Limbah Sampah B3 (ILEGAL) Yakni Pt Rizki anugrah Mandiri yang beralamat JL. BARU BINTARA RT002/RW001 KOTA BARU,KECAMATAN BEKASI BARAT,KOTA BEKASI .

Serta Dugaan keras Gudang Ilegal Milik Bapak Hj RUSDIYANTO yang Beralamat KP TANAH MERAH KELURAHAN KALI BARU ,KECAMATAN MEDAN SATRIA , Serta Pt Inkote Indonesia Prusahaan Penghasil Limbah Sampah B3 Yang Beralamat Jl. Raya Bekasi No.KM 28.5, Kota Baru, Kec. Bekasi Bar., Kota Bks, Jawa Barat 17133 Dengan Adanya Bukti Kuat Jelas Dan Nyata

Jelas Holil Komandan GARUDA SAKTI R.I kota bekasi Menghimbau Kepada (MABES POLRI ) (KPK) (PROPAM MABES POLRI ) KANTOR STAF PRESIDEN ) ( SEKRETARIAT PRESIDEN ) Untuk Memberantas Serta Menindak Lanjuti dugaan Permainan Kotor limbah b3 yang Melibatkan Beberapa Oknun polres MetroBekasi Kota .

Dugaan Keterlibatkan Beberapa Oknum Polres Metro Bekasi Kota Serta Dugaan Oknum Samsul Bahri INTELKAM Polres Metro Bekasi Kota Dapat Dilihat Dari Vidio Rekaman Kami Serta Laporan Kami Yang Tidak Ditanggapi Dengan Baik Padahal Bukti Sangat Akurat Tegas Kholilur Rohman .

Menurut Holil , setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),menurut uu no. 32 tahun 2009 adalah dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belasmiliar rupiah) sebagaimana tercantum dalam pasal 98, 99, 100, 102 dan 103.
Serta Pemecatan Secara Tidak Terhormat Tegas Holil.

Dengan Tegas Holil Komandan GARUDA SAKTI R.I kota bekasi Menghimbau Kepada (MABES POLRI ) (KPK) (PROPAM MABES POLRI ) KANTOR STAF PRESIDEN ) ( SEKRETARIAT PRESIDEN ) Untuk Memberantas Serta Menindak Lanjuti dugaan Permainan Kotor limbah b3 yang Melibatkan Beberapa Oknun polres MetroBekasi Kota .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *