Jakarta, 25 November 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.
Kelima saksi yang diperiksa adalah:
1. HR, Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan.
2. WAR, Ketua Tim Bidang Pertanian Kementerian Perdagangan.
3. LKH, Fungsional Analis Ketahanan Pangan pada Badan Pangan Nasional.
4. EES, mantan Kasi Standarisasi Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian periode 2011-2016.
5. CSR, Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mendalami bukti-bukti terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka TTL dan pihak lainnya. Dugaan korupsi ini terkait dengan kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan selama periode tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan transparansi.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas demi menjaga kepercayaan publik serta mendorong penegakan hukum yang adil dan berintegritas.
M.ridho
Sumber:
Siaran Pers Kejaksaan Agung Nomor PR – 989/075/K.3/Kph.3/11/2024.