**Probolinggo** – Dalam rangka menjaga kondusivitas selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kodim 0820/Probolinggo melalui Koramil 0820/09 Lumbang turut ambil bagian dalam kegiatan patroli dan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah teritorial, Senin (25/11).
Peltu N Dodik H, anggota Koramil 0820/09 Lumbang, menjelaskan bahwa setelah masa tenang dimulai, semua APK yang belum dicopot tidak lagi menjadi hak partai politik. “APK yang belum ditertibkan sepenuhnya menjadi milik tim penertib. Mereka bisa memanfaatkannya, asalkan tidak digunakan untuk berkampanye lagi,” kata Peltu N Dodik H.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun tugas penertiban APK ini merupakan tanggung jawab Bawaslu dan tim gabungan, masyarakat diperbolehkan untuk ikut serta membantu jika menemukan APK yang belum terjangkau. “Kalau masyarakat ingin menertibkan, itu tidak masalah, asalkan tujuannya murni membantu menjaga kondusivitas Pilkada,” ujar Peltu N Dodik H dengan senyum ramah.
Selain penertiban APK, Bawaslu juga memberikan perhatian khusus terhadap potensi pelanggaran, salah satunya praktik serangan fajar. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh tim pasangan calon (paslon) untuk mematuhi aturan masa tenang, termasuk larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
“Kami sudah mengingatkan agar tidak ada kegiatan kampanye terselubung. Jika ada pembekalan internal untuk saksi, pastikan tidak mengandung unsur kampanye,” ungkapnya.
Patroli masa tenang Pilkada dan penertiban APK ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten dan Kota Probolinggo berlangsung dengan jujur, adil, dan tertib.
Dengan adanya patroli dan penertiban ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serta memastikan proses Pilkada berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Edi D/Red/*)