Lagi dan Lagi : Kalah Argumentasi, Pj Sekda Flotim Pedo Maran ‘Ngambek’ dan Tinggalkan Ruang Sidang DPRD

FLORES TIMUR- RADAR NKRI- Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda), Petrus Pedo Maran, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Flores Timur, NTT, kembali meninggalkan ruang sidang DPRD Flotim saat sidang pembahasan KUA dan PAPS sedang berlangsung. Rabu, (22/11/2023) kemarin.

Sidang pembahasan KUA-PAPS saat itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Flotim, Matias Werong Enai dan didamping Ketua DPRD, Robertus Rebon Kareta dan Wakil Ketua I, Yosep Paron Kabon, serta dihadiri juga oleh Ketua TPAD dan anggota.

Terpantau langsung oleh wartawan media ini, sidang tersebut awalnya berjalan aman, namun disaat sidang hendak dilanjutkan ke pembahasaan PAPS, Pj Sekda Flotim selaku Ketua TAPD melakukan interupsi dan meminta pimpinan DPRD untuk mempertimbangkan  kembali palu yang telah dijatuhkan pada pembahasan KUA sebelumnya.

Hal tersebut sontak membuat para anggota DPRD berang, merekapun salin beradu argumen. Sebelumnya Rofinus Baga Kabelen Anggota DPRD Flotim dari Fraksi PAN telah mengingatkan bahwa apapun yang terjadi dalam proses pembahasan KUA-PAPS, Pj Sekda jangan lagi meninggalkan ruang sidang.

“Dinamika dalam persidangan seperti silang pendapat, dan berbeda pandangan itu hal yang biasa pak Pj Sekda yang terhormat, oleh karena itu kami juga minta juga dengan hormat Pak Pj Sekda jangan lagi meninggalkan ruang sidang ini, lembaga DPRD merupakan representasi dari Rakyat, bapak tidak menghargai DPRD sama halnya tidak menghargai Masyrakat.” Tegas Rofin.

Namun penyampaian dari Rofin Kabelen dan beberapa anggota DPRD lainnya itu tidak meluluhkan niat Pj Sekda Pedo Maran untuk kembali walkout dari persidangan jika argumentasinya di mentahkan.

Selanjutnya, pada saat pimpinan sidang, Matias Werong Enai, mengambil alih persidangan untuk dilajutkan ke pembahasan PAPS, Pj Sekda justru berdiri dan mengajak seluruh anggota TAPD untuk meninggalkan persidangan tersebut.

“Saya mohon ijin pimpinan untuk meninggalkan ruang sidang” ungkap Pj Sekda sambil beranjak dari tempat duduknya dan meninggalkan ruang sidang saat itu.

Matias Werong Enai sebagai pimpinan sidang kembali menskors sidang dengan agenda pembahasan KUA-PAPS dengan waktu yang tidak menentu yang ditandai dengan ketukan palu.

Sebagai informasi, selama menjabat sebagai Pj Sekda Flotim, Petrus Pedo Maran telah empat kali meninggalkan ruang persidangan. Sementara dalam sidang dengan agenda pembahasan KUA-PAPS itu sendiri, Pedo Maran terhitung telah dua kali meninggalkan ruang persidangan saat persidangan sedang berlangsung. ***(ell).