Kota Probolinggo, 20 November 2024 – Tim Reaksi Cepat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIHAT dan LSM PENJARA mengungkapkan bahwa mereka akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan oleh SIBRO MALISI, seorang oknum anggota DPRD Kota Probolinggo. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pengumpulan sekitar 200 orang tua penerima PIP yang dipanggil ke rumah oknum anggota DPRD tersebut di Jl. Citarum Perumahan D Sultan No. 5, Kelurahan Curah Grinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Dugaan penyalahgunaan PIP ini terjadi setelah oknum anggota DPRD tersebut diduga sengaja mengarahkan para orang tua penerima PIP untuk mendukung pasangan calon (Paslon) Walikota Probolinggo nomor urut 03 pada Pilkada Kota Probolinggo yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua LSM LIHAT, Agus Sugianto, dalam pernyataan resminya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Pemilu.
“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa bantuan PIP dijadikan alat tunggangan kampanye terselubung untuk mempengaruhi para penerima PIP agar mendukung Paslon nomor urut 03. Ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku, terutama UU Pemilu,” tegas Agus.
Sementara itu, Ketua DPC LSM PENJARA Indonesia Probolinggo Raya, Damoanto, menambahkan bahwa tindakan ini tidak hanya merusak tatanan demokrasi yang diamanatkan oleh UUD 1945, tetapi juga merupakan penyalahgunaan program pemerintah yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan pendidikan.
“Sebagai aktivis, kami tidak akan tinggal diam. Persoalan ini akan segera dilaporkan secara resmi kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum,” ungkap Damoanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi dugaan money politics ini adalah dengan mengarahkan penerima manfaat PIP untuk memberikan dukungan kepada Paslon nomor urut 03. Para penerima dikabarkan mendapat iming-iming tambahan uang sebesar Rp100.000 jika mereka menyatakan dukungannya.
Kasus ini pun menuai perhatian luas dari masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa praktik seperti ini mencederai prinsip keadilan dalam Pemilukada dan merusak integritas sistem demokrasi yang ada.
“Demi tercapainya demokrasi yang jujur dan adil, kami meminta Bawaslu Kota Probolinggo segera bertindak untuk mengusut laporan yang akan dilayangkan oleh Tim Reaksi Cepat DPP LSM LIHAT & DPC LSM PENJARA. Kami berharap pengusutan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum agar demokrasi tetap berjalan dengan jujur dan adil,” ujar Agus Sugianto.
Editor:Tim/Red/**
