Menginap Di Hotel Lalu Kabur Tanpa Bayar Tagihan, Seorang Pria Asal Lembata Ditangkap Resmob Singa Timur Polres Flotim

IMG 20240408 WA0010 1
IMG 20240408 WA0010 1

LARANTUKA – Seorang pria muda berinisial AO (29) asal Kabupaten Lembata, Pulau Lomblen, Provinsi Nusa Tenggara Timur  ditangkap oleh tim Resmob Singa Timur, Unit Buser, Satreskrim Polres Flotim karena kasus penipuan.

AO tinggal disebuah kamar hotel di kota Larantuka selama tiga bulan dan kabur secara diam-diam tanpa membayar tagihan penginapan.

Baca Juga : Gercep, 6 Pelaku Penganiyaan IDM Berhasil Diciduk Resmob Singa Timur di Lembata

Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu Lasarus M.A. La’a mengatakan, AO ditangkap oleh tim Resmob Singa Timur dari Unit Buser, Satreskrim Polres Flotim di kediamannya Desa Waipukan, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata pada Sabtu 06 April 2024 kemarin.

“Pelaku AO terlibat kasus penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah,” ungkap Iptu Lasarus. Minggu (07/04/2024).

Ia menjelaskan, pelaku tinggal disalah satu hotel di kota Larantuka (Hotel Lestari) selama tiga bulan namun tidak membayar biaya penginapan dan kabur secara diam-diam.

“Pelaku tinggal selama tiga bulan dari Bulan November 2023 hingga Februari 2024 di Hotel Lestari Larantuka dan tidak membayar biaya penginapan malah kabur,” ujarnya.

Baca Juga : Tarian ‘Kahe Keang’ Dari Sikka Tampil Memukau di FBN 2024, Kades Lewomada : Kami Bangga Bisa Tampil di Panggung Semegah Ini

Selanjutnya, pemilik hotel yang telah mengalami kerugian sebesar Rp, 25.830.000 (Dua puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Flotim.

Kasat Menerangkan, Laporan dari korban langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Flotim. Anggota Buser lalu diturunkan untuk mencaritahu keberadaan pelaku.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Anggota Buser yang sudah berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Nubatukan langsung bergerak menuju Kabupaten Lembata dan Pelaku berhasil diamankan,” paparnya.

Setelah diamankan kata Iptu Lasarus,  AO lalu dibawah ke Mapolres Flores Timur dengan menggunakan kapal motor penyebrangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku  dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga : Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK, Resmikan Ruang Pendopo Makotis Gabma Entikong

“Pelaku AO saat ini sudah langsung ditahan di sel tahanan Polres Flotim. Pelaku terancam 4 tahun penjara karena melanggar pasal 370 KUHP,” tutupnya***(ell).