SMK N Palang, Diduga Melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dengan Alasan Uang Partisipasi Masyarakat

Tuban, 11 Juni 2024 – SMK Negeri Palang tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Sekolah tersebut diduga memungut uang partisipasi masyarakat dengan alasan non-fisik, namun ironisnya, nominal yang harus dibayar ditentukan dan sifatnya mengikat.

 

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 secara tegas mengatur bahwa kontribusi yang diminta oleh sekolah melalui komite sekolah bersifat sukarela dan tidak mengikat. Namun, beberapa orang tua siswa di SMK N Palang mengeluhkan bahwa mereka diwajibkan untuk membayar sejumlah uang yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah. Keadaan ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua dan masyarakat sekitar.

 

“Saya merasa tertekan dengan adanya kewajiban pembayaran ini. Seharusnya kontribusi tersebut bersifat sukarela, tetapi kenyataannya kami harus membayar dengan nominal yang sudah ditentukan,” ujar salah satu orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya.

 

Kasus ini mencuat setelah beberapa orang tua menceritakan kejadian ini kepada awak media. Mereka berharap ada tindakan tegas terhadap pihak sekolah yang diduga melanggar regulasi yang ada.

 

Pihak sekolah hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.

 

Sementara itu Ali Sodikin selaku Ketua LSM Harapan Masyarakat Indonesia Maju DPW Jatim, Angkat bicara. Ali Sodikin meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi ini dan mengambil langkah yang tegas jika ditemukan adanya pelanggaran,” ungkapnya.

 

Ali Sodikin berharap agar kasus ini segera ditangani dengan transparan dan adil, demi menjaga integritas sistem pendidikan dan melindungi hak-hak orang tua serta siswa,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *