Jakarta, 25 November 2024 – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur periode 2023 hingga 2024.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
1. OCK, pengacara.
2. RBP, anak dari tersangka ZR.
3. DA, istri dari tersangka ZR.
Pemeriksaan dilakukan di Jakarta untuk mendalami perkara pemufakatan jahat dalam dugaan suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan tersangka ZR dan LR.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan agar penanganan kasus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan sejumlah pihak dalam tindak pidana korupsi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan integritas dan keadilan.
M.ridho
—-
Sumber: Kejaksaan Agung RI – Siaran Pers Nomor: PR – 990/076/K.3/Kph.3/11/2024