Jakarta, 25 November 2024 – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Saksi yang diperiksa berinisial RI, seorang wiraswasta, memberikan keterangan yang relevan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Perkara ini menyangkut aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan sejumlah korporasi tersangka, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
“Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang sedang berjalan,” ujar Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kasus ini terus menjadi perhatian karena melibatkan aktivitas ekonomi strategis di sektor perkebunan kelapa sawit, yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian dan lingkungan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan memastikan keadilan.
M.ridho
—
Sumber: Kejaksaan Agung RI – Siaran Pers Nomor: PR – 991/077/K.3/Kph.3/11/2024