Haltim, 14 Mei 2024 – Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras ilegal, Babinsa Koramil 02/Wasile Kodim 1505/Tidore Sertu I. Made Sukarma bersama Polsek Wasile Selatan melakukan razia di sebuah gubuk yang diduga menjadi lokasi pengelolaan minuman keras jenis Cap Tikus, di wilayah Kecamatan Wasile Selatan, Kab. Halmahera Timur. Razia ini dilakukan, setelah pihak berwenang menerima informasi dari warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan di Wilayah Wasile Selatan.
Operasi ini dipimpin oleh Kapolsek Wasile Selatan, Ipda Nurmala, SH. Tim gabungan yang terdiri dari personel TNI dan Polri segera bergerak menuju lokasi yang terletak di area terpencil. Di lokasi tersebut, mereka menemukan gubuk yang digunakan sebagai tempat produksi minuman keras jenis Cap Tikus.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa gubuk ini memang digunakan untuk memproduksi minuman keras ilegal,” ujar Kapolsek.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi Cap Tikus, termasuk beberapa drum fermentasi, tabung destilasi, dan jerigen berisi bahan baku serta hasil produksi cap tikus siap edar ditemukan di lokasi tersebut.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas operasi seperti ini untuk memastikan wilayah kita bebas dari peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat,” tegas Ipda Nurmala.
Razia ini mendapat dukungan penuh dari warga sekitar yang selama ini merasa terganggu dengan aktivitas ilegal tersebut. Mereka berharap tindakan tegas seperti ini dapat terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Dengan dilakukannya razia ini, Babinsa Koramil 02/Wasile dan Polsek Wasile Selatan menegaskan komitmen mereka dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Wasile Selatan. Upaya berkelanjutan akan terus dilakukan untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat.***
(Pen Kodim 1505/Tidore | Andre)