Daera  

Breaking News, Seorang Pria Lansia Lecehkan 5 Bocah Perempuan di Flores Timur

FLORES TIMUR- RADARNKRI- Seorang pria lansia berinisial HMK berusia 53 tahun kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap lima orang anak perempuan dibawah umur pada Rabu 15 November 2023 lalu.

MHK diketahui berdomisili di Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT. Sementara kelima korban pelecehan seksual merupakan siswa di salah satu sekolah dasar (SD) yang ada di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim).

Kasat Reskrim Polres Flotim Iptu Lasarus M. La’a, ketika dikonfirmasi awak media pada Selasa (21/11/2023) pagi tadi membernarkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan, kelima korban dilecehkan oleh HMK disalah satu rumah warga di Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flotim. Dalam menjalankan aksi bejatnya MHK berusaha merayu para korban dengan iming-iming akan memberikan jajan.

“Dari keterangan yang kita dapat, para korban ini sedang bermain ayunan didepan rumah, kemudian pelaku MHK memanggil mereka satu persatu lalu dilecehkan. Usai melakukan aksi bejatnya itu pelaku kemudian memberikan jajan kepada para korban agar para korban tidak melaporkan aksi nya itu kepada orang tua mereka,” tambah Kasat.

Namun naas bagi MHK, salah satu dari kelima korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya, dan pelaku MGK langsung panggil dan diinterogasi oleh pihak keluarga.

Dari hasil interogasi oleh pihak keluarga kata Kasat, MHK mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat orang anak pada hari itu dan satu anak lainya di hari sebelumnya.

“Setelah di cari tahu teryata ada 5 korban yang dilecehkan, empat orang dilecehkan pada hari itu (Rabu 15 November 2023), sementara satu korban lainya dihari sebelumnya,” ungkap Iptu Lasarus.

Ia menambahkan, dari hasil interogasi tersebut pihak keluarga dari kelima korban akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi ke Polres Flores Timur.

“Usai mendapatkan laporan, MHK langsung kita amankan, lalu penyidik dari unit PPA Sat Reskrim langsung mendatangi rumah dari masing-masing korban untuk dimintai keterangan lanjutan,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, MHK terbukti melakukan pelecehan terhadap kelima korban dan pada saat itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di diancam dengan hukuman penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup Kasat.***(ell).