Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mengamankan 1.408 butir pil koplo atau pil putih berlogo Y, Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
Ribuan pil koplo tersebut disita dari pemiliknya berinisial LH (34) di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Baru No. 62 Pemogan, Denpasar Selatan.
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP William Sitorus, S.l.K. mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penjualan beberapa sediaan farmasi berupa obat tanpa dilengkapi izin edar di wilayah Kota Denpasar.
“Begitu mendapat informasi, anggota Unit 2 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan.
Mengetahui pelaku ada di kamar kosnya, anggota kami langsung melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Perwira melati dua dipundak ini menjelaskan bahwa ribuan pil koplo ini sudah dikemas dalam paket siap edar karena sudah dibungkus dengan plastik klip.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, ditemukan satu tas kain berwarna hitam yang berisi pil putih berlogo Y sudah dikemas ke dalam pastik klip. 1 plastik klip ada yang berisi 8 butir, ada yang 10 butir, bahkan masih ada plastik klip ukuran sedang berisi 89 butir. Jadi total keseluruhan ada 1.408 butir pil koplo,” jelasnya.
AKBP William Sitorus, S.l.K. mengungkapkan, selain mengamankan barang bukti pil koplo, penyidik juga menyita satu buah handphone dan uang Rp 555.000 yang diakui pelaku hasil dari penjualan pil koplo.
“Saat ini pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik,” terangnya.