Probolinggo, – Insiden yang mencoreng kebebasan pers terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo pada Senin (3/3/2025) saat sejumlah wartawan dihalangi oleh petugas keamanan outsourcing DPRD yang bertugas di acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati Probolinggo, Gus Haris. Para jurnalis yang hendak mengambil gambar dan dokumentasi acara tersebut merasa kecewa dan menilai tindakan tersebut sebagai pembatasan terhadap hak mereka untuk meliput.
Menurut Roni, salah satu wartawan yang hadir dalam acara tersebut, penghalangan tersebut sangat menghambat pekerjaan mereka sebagai jurnalis. “Kami ini bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tapi justru dihalangi, tidak boleh mengambil gambar atau foto. Ini jelas mengecewakan,” ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa pembatasan tersebut tidak hanya mengganggu kerja jurnalistik, tetapi juga membatasi hak publik untuk memperoleh informasi yang transparan.
Roni menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan setiap tindakan yang menghalangi tugas wartawan adalah pelanggaran terhadap prinsip dasar tersebut. “Seharusnya pihak keamanan DPRD memberi ruang bagi wartawan untuk meliput, bukan malah menghalangi. Kami hadir untuk melaksanakan tugas kami demi kepentingan publik,” tambahnya.
Tindakan petugas keamanan outsourcing ini langsung mendapat sorotan dari berbagai kalangan, yang merasa bahwa kejadian ini dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Kabupaten Probolinggo. Wartawan-wartawan yang hadir pun mendesak pihak DPRD, khususnya Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, untuk segera mengambil sikap tegas terhadap kejadian ini.
“Kami minta Ketua DPRD untuk turun tangan dan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Wartawan bukanlah musuh, melainkan mitra yang harus diberi kesempatan untuk bekerja dengan bebas dan tanpa hambatan,” ungkap Roni.
Sejumlah pihak berharap agar insiden ini menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak terkait agar selalu menjaga dan menghargai kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi dan hak asasi manusia.
(Tim/Red/**)