Jaksa Tetapkan Mantan Wakil Bupati Flotim Jadi Tersangka Kasus Korupsi

images 45
images 45

RADARNKRI.ID, LARANTUKA –  Kejaksaan Neger Flores Timur, Cabang Waiwerang menetapkan Agustinus Payong Boli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Internet desa.

Diketahui Agustinus Payong Boli atau APB merupakan mantan Wakil Bupati Flotim periode 2017-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang, I Gede Indra Prabowo mengatakan, APB ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti.

Baca Juga : Bangkitkan Semangat Belajar, Serma Yudhi Berikan Motivasi kepada Murid SD

“Agustinus Payong Boli sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi internet desa,” ungkap Indra kepada wartawan. Selasa (07/05/2024).

Namun kata Indra, usai ditetapkan sebagai tersangka APB tidak menghadiri panggilan jaksa untuk pemeriksaan lanjutan pada selasa 7 Mei 2024 pagi tadi.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan namun beralasan ada di luar Flores Timur,” imbuhnya.

Baca Juga : HUT IKAHI ke-71, Pengadilan Negeri Larantuka Bagi Bansos di Pelosok Flotim

Sebelumnya Kejaksaan telah menetapan dua orang tersangka lain dalam kasus dimaksud yakni Yuvinianus Gelang Making dan Yohanes Pehan Gelar.

Sementara total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sebesar sebesar Rp 653 juta dari total Rp 1,4 miliar yang bersumber dari dana 44 desa di Adonara, Flores Timur.***(ell).