Mantan Wakil Bupati Agustinus Payong Boli Segera Hadapi Pengadilan Tipikor, Aset-aset Diblokir

RadarNKRI.id, Larantuka – Kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Desa (SID) yang melibatkan mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, kini memasuki babak baru.

Dalam beberapa minggu ke depan, berkas perkara dengan tersangka Agustinus Payong Boli akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Kupang oleh Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, mengungkapkan bahwa tim kejaksaan sedang mempersiapkan surat dakwaan serta dokumen pendukung lainnya sebelum pelimpahan dilakukan.

“Kami saat ini dalam tahap finalisasi untuk melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Kupang. Proses ini diperkirakan akan rampung dalam beberapa minggu depan,” ujar Indra kepada wartawan, Jumat (04/10/2024)

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Agustinus Payong Boli, Kasus Korupsi SID

Kasus ini mencuri perhatian publik sejak Agustinus Payong Boli ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan dana proyek SID yang bersumber dari 44 desa di Flores Timur.

Proyek yang awalnya bertujuan untuk memajukan infrastruktur digital desa ini justru menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 635 juta.

Tak hanya itu, putusan kasasi dalam kasus serupa yang melibatkan dua terdakwa lainnya, Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin, semakin memperkuat posisi hukum jaksa.

Kedua terdakwa sebelumnya dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 536 juta setelah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang diperkuat di tingkat kasasi.

Baca Juga: Mantan Wakil Bupati Flotim Agustinus Payong Boli Resmi Ditahan Jaksa : Kasus Dugaan Korupsi SID

“Agus Boli akan dikenai dakwaan dengan pasal yang sama. Saat ini semua persiapan sudah hampir selesai,” jelas Indra lebih lanjut.

Dalam langkah hukum lainnya, Kejaksaan juga mengambil tindakan tegas dengan memblokir aset-aset milik Agustinus Payong Boli. Salah satu aset yang diblokir adalah tanah seluas 2.354 meter persegi di Desa Dulipali, Kecamatan Ile Bura, Flores Timur.

“Ada beberapa aset tidak bergerak milik tersangka yang telah kami blokir, termasuk tanah di Desa Dulipali,” kata Indra.

Agustinus Payong Boli sendiri telah resmi ditahan sejak 27 Juni 2024 di Rutan Kelas II B Larantuka. Meski sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Larantuka untuk menggugat status tersangkanya, upaya tersebut ditolak oleh hakim.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Papua Barat Melaksanakan Tahap II Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah PBVSI

Kasus ini menjadi perhatian tidak hanya karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, tetapi juga karena posisi Agus Boli sebagai mantan pejabat daerah yang sebelumnya dianggap berperan penting dalam pembangunan daerah.

Kini, publik menantikan kelanjutan proses hukum di Pengadilan Tipikor Kupang, yang diharapkan dapat memberi keadilan bagi semua pihak.*(Ell)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *