Polda Jatim Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Pengusaha HR Ajukan Laporan

SURABAYA – Direktorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tengah menyelidiki dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang pengusaha berinisial HR. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik HR dan dilakukan oleh seseorang berinisial PV. Kasus ini telah diterima dan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

SURABAYA – Direktorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tengah menyelidiki dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang pengusaha berinisial HR. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik HR dan dilakukan oleh seseorang berinisial PV. Kasus ini telah diterima dan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari HR beserta tim kuasa hukumnya. Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (18/2/2025), Kombes Dirmanto menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan sekitar pukul 16.00 WIB dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.

“Laporan yang masuk sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Direktorat Siber Polda Jatim. Kami akan melakukan analisis mendalam terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor,” ungkap Kombes Dirmanto.

Menurutnya, Dit Siber Polda Jatim telah menginstruksikan tim penyidik untuk mengumpulkan barang bukti, termasuk jejak digital unggahan yang menjadi dasar laporan HR. Polisi juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

Status Laporan Masih dalam Tahap Pengaduan Masyarakat

Hingga saat ini, laporan HR masih berstatus sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas). Polisi akan melakukan penyelidikan mendalam sebelum menetapkan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Maraknya kasus pencemaran nama baik di media sosial menjadi perhatian kami, sehingga kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan dengan serius,” tambah Kombes Dirmanto.

Dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan HR ini menjadi sorotan publik, mengingat semakin banyaknya kasus serupa yang terjadi di era digital. Keberadaan media sosial sebagai platform komunikasi harus diimbangi dengan kesadaran hukum agar tidak merugikan pihak lain.

HR Berharap Proses Hukum Berjalan Adil

HR, sebagai pelapor, berharap kasus ini dapat ditangani dengan profesional dan transparan demi mendapatkan keadilan. Ia menegaskan bahwa unggahan PV di media sosial telah merugikan dirinya, baik secara pribadi maupun profesional.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan individu atau pelaku usaha lainnya,” ujar HR melalui kuasa hukumnya.

Polisi Imbau Masyarakat Bijak dalam Bermedia Sosial

Menanggapi kasus ini, Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Masyarakat diharapkan tidak sembarangan membuat pernyataan yang berpotensi menyinggung atau merugikan pihak lain.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk menggunakan media sosial dengan bijak dan tetap menghormati hukum yang berlaku. Unggahan yang mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik bisa berujung pada konsekuensi hukum,” tegas Kombes Dirmanto.

Polda Jatim akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan setiap tahapan penyelidikan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Jika ditemukan cukup bukti, bukan tidak mungkin kasus ini akan berlanjut ke tahap penyidikan dan berujung pada proses hukum di pengadilan.

Dengan semakin ketatnya regulasi terkait pelanggaran di dunia digital, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam berkomentar dan berbagi informasi di media sosial agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *