Anggota Kodim 1505 Tidore, Tertib Laporan Pajak Penghasilan Tahunan (SPT)

IMG 20240131 WA0000 1
IMG 20240131 WA0000 1

Setiap warga negara yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku yang disebut Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Pelaporan SPT Pajak Pribadi ini harus disampaikan setiap tahunnya demikian pula yang di lakukan oleh seluruh personil Kodim 1505/Tidore baik itu Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS.

Untuk mempermudah pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh (Pajak Penghasilan) pribadi Kodim 1505/Tidore mengundang Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Tidore Kepulauan untuk melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi kepada Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Komando Distrik Militer (KODIM) 1505/Tidore, Rabu, 31/1/2024.

Dalam kegiatan pelaporan Pajak Penghasilan Tahunan (SPT) tersebut dihadiri oleh Kasdim 1505/Tidore, Perwira Staf, Bintara, Tamtama dan PNS Kodim 1505/Tidore yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya.